Aksinya Terekam CCTV, Maling Amatir Ditangkap Unit Reskrim Polres Tanjung Perak

Surabaya, Harnasnews.com – Tersangka Insial RK (23) warga asal lombok kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Jum’at.

Pasalnya, pria ini tertangkap basah usai melakukan pencurian Handphone, tempat kejadian perkata (TKP) di ruang tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara.

Hal ini diungkap, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga. SH., S.I.K. pada awak media ini. Sabtu (28/03/2020).

Dimas menjelaskan, kronologis tertangkapnya pelaku, sebelumnya anggota kami mendapat laporkan dari pihak scurity GSN bahwa ada pencurian handphone di ruang tunggu.

“Begitu info diterimanya, petugas langsung mendatangi lokasi untuk lakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta mengecek CCTV yang ada dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Dimas.

Lanjut, kata Dimas, Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang berada dilokasi.” Petugas akhirnya mengetahui ciri-ciri pelaku sehingga pelaku pencurian itu dapat diamankan di lokasi yang tak jauh dari TKP,” sambungnya.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Dimas.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, hasil rekaman CCTV, 1 buah HP Azus warna hitam, 1 buah kemeja warna merah motif kotak – kotak, 1 buah baju warna abu-abu dan biru serta 1 buah celana pendek warna hitam.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Menurut Dimas, Modus operandi pelaku berpura – pura mengecas HP diruang tunggu, dikarnakan disebelahnya ada HP milik orang lain yang juga dicas bersama HP miliknya.

“Ketika terlihat situasi sepi dan aman, pelaku memanfaatkannya dengan mengambil HP yang juga dicas didekatnya, seketika itu juga HP korban sudah berpindah ke tangan pelaku. Lalu, setelah berhasil pelaku meninggalkan TKP,” beber Dimas.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan pelaku akankami jerat dengan pasal 362 KUHP pungkasnya.” Pungkasnya. (@pen)

Leave A Reply

Your email address will not be published.