Aliansi Masyarakat Sumbawa Menggugat Menagih Janji Gubernur NTB

Mataram,Harnasnews.com  – Aliansi Masyarakat Sumbawa Menggugat menagih janji Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah serta komitmen dalam pembangunan PLTU Sumbawa 2 di Kabupaten Sumbawa. Hal tersebut diungkapkan koordinator aksi Suryanto, SH. Menurutnya

Adanya pernyataan BPN NTB dalam rapat hari Kamis 5 Desember 2019 dikantor Bupati Sumbawa yang difasilitasi oleh Gubernur NTB.

“Dalam rapat tersebut BPN NTB menyatakan bahwa lokasi tanah pembangunan PLTU Sumbawa 2 adalah tanah negara tidak mengakui hak kepemilikan masyarakat, meskipun masyarakat memiliki bukti bukti yuridis berupa SPPT dan sporadik,”katanya.

Lanjut Suryanto, padahal dari awal pertemuan Gubernur NTB sudah menekankan komitmennya terhadap mendorong hadirnya investasi di kabupaten Sumbawa.

“Mestinya Gubernur NTB mencari solusi agar investasi tersebut tetap berjalan dan tetap mengakui hak kepemilikan masyarakat, seperti yang dilakukan di proyek proyek lain seperti Beringin Sila, KEK Mandalika dan lainnya,”sebut Anto sapaan akrabnya.

Tambah Anto, mestinya Gubernur NTB, tidak boleh diam dalam masalah ini, dia harus ikut turun tangan dalam upaya penyelesaian pembangunan PLTU Sumbawa 2 ini.

” Kami meminta Gubernur NTB menghadap langsung ke Presiden Jokowi dan meminta petunjuk Presiden terkait dengan pembangunan PLTU tersebut,”tandasnya.

Berikut Tuntutan Aliansi Rakyat Sumbawa Menggugat antara lain sebagai berikut :
1. Menagih janji Gubernur NTB untuk penyelesaian pembangunan PLTU Sumbawa 2.

2. Mengutuk pernyataan BPN NTB yg menyatakan lokasi PLTU Sumbawa 2 adalah tanah negara dan tidak mengakui hak kepemilikan masyarakat yg meskipun memiliki alas hak dan bukti bukti kepemilikan.

3. Meminta Gubernur NTB untuk bersurat/menghadap kepada Presiden Jokowi agar pembangunan PLTU Sumbawa 2 segera direalisasikan, dan tetap mengakui hak kepemilikan masyarakat.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.