Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol, Oknum Polisi Tipu Guru Rp 1 Miliar

SURABAYA, Harnasnews.com – Tri Suharto, asal Lamongan, mengaku telah jadi korban penipuan. Pasalnya, pria yang sehari harinya berprofesi sebagai guru menderita akibat ulah oknum Polisi.

Pelaku penipuan ini diketahui salah satu Anggota Polri bernama, Bripka Frengky Gusti G, yang dikabarkan telah membawa kabur uang senilai satu miliar rupiah milik Tri Suharto.

Saat ditemui media ini, Tri Suharto (Korban), menceritakan kronologis terjadinya penipuan yang menimpa dirinya pada dua tahun yang lalu itu.

“Sekitar bulan September 2018, anak saya M. Akbar Bantolo mau saya masukkan ke Akpol. Lalu Gita, mantan anak didik saya dulu, juga seorang polisi, yang memperkenalkan Frengky kepada saya. Karena menurut Gita, Frengky bisa mengurusnya,”ungkap Tri.

Kemudian Tri mengaku bertemu dengan Frengky di rumahnya, Asrama Polisi Blok D nomer 9-10. Setelah itu terjadi kesepakatan bahwa, untuk biaya meloloskan anaknya menjadi taruna Akpol senilai satu miliar rupiah.

“Dia (Frengky), ngakunya kenal sama pejabat tinggi di Mabes Polri. Yang lebih membuat saya lebih percaya dia kan anggota polisi. Maka dari itu saya siap menyediakan uang itu,”imbuhnya.

Masih kata Tri, proses penyerahan uang tersebut dengan cara transfer dan juga tunai (cash). Pembayaran pertama sebesar Rp 200 juta dilakukan dirumah Frengky.

“Pembayarannya ngga langsung satu miliar. Saya bayarnya nyicil, kadang Rp 10 – 20 juta dan itupun saya transfer ke rekening Frengky dan Vivin Indah. Kalau dihitung sebanyak 30 kali saya nyicilnya,”jelasnya.

Lebih lanjut, menurut pengakuan Tri, paling banyak Frengky pernah meminta sejumlah uang dengan alasan dibutuhkan para pejabat polri untuk pelicin. Nilai totalnya sebanyak Rp 250 juta.”Dua kali datang ke tempat saya,”lanjutnya.

Total keseluruhan uang yang diberikan ke Frengky adalah satu miliar empat puluh juta rupiah. Adapun perinciannya, sebesar satu miliar untuk biaya pelicin, dan lima puluh juta Frengky pinjam.”Tapi sudah dikembalikan cuma sepuluh juta,”kata Tri.

Namun, saat pengumuman Akpol 2018 tiba, nama anak saya M Akbar Bantolo tidak ada dalam daftar. Sementara, seketika itu juga Frengky seolah olah hilang seperti ditelan bumi.” Bahkan ketika saya telpon nomer ponselnya sudah tidak aktif, melalui WhatsApp juga tidak dibalasnya,”tukas Tri.

Atas kejadian yang menimpanya, Tri Suharto sudah melaporkan kasus penipuan dirinya ke Propam Polda Jawa Timur dengan nomer LP : TPSP2/345/XII/2019. Ia berharap jika memang Frengky benar-benar dari anggota kepolisian, pihak Propam Polda Jatim dapat menangkapnya dan pelaku dihukum sesuai dengan kesalahannya.

” Disamping itu, saya juga berharap uangnya bisa kembali dan yang pastinya Frengky harus menerima hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Apalagi atas ulahnya ia telah mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia,”tutur Korban. (JS/Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.