Balai Pengawasanan Ketenagakerjaan dan K3 pulau Sumbawa bentuk Satgas Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019

SUMBAWA,Harnasnews.com – Surat Edaran (SE) Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dahiri ini ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.

“Surat tersebut yakni tentang pemberian THR Keagamaan yang merupakan kewajiban dan harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ungkap Kepala balai pengawasanan ketenagakerjaan dan K3 pulau sumbawa melalui Plt.Kasi norma kerja Indra Kurniawan.SH (17/5/2019), kemarin.

Dalam surat edaran Nomor 2 tahun 2019 pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR,” Jelas Indra.

Lanjut Indra, jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Dan menghimbau seluruh perusahan wilayah pulau Sumbawa untuk membayar THR tepat waktu.

Terkait jumlah besaran THR, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 (satu) bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sambung Indra, sementara itu bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” ujar indra

Sedangkan terkait penerapan sanksi, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentangTata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,”katanya.

Masih kata Indra, sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019. Yang beralamat di kantor Balai pengawas ketenagakerjaan dan K3 pulau Sumbawa jln Kebayan no.47 Sumbawa besar.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.