Berdasarkan SK Mendagri,Hudiyono Jabat Pj Bupati Sidoarjo

Nasional

SK Mendagri Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

Surabaya,Harnasnews.com – Didalam mengisi Kekosongan jabatan kepala daerah di Kabupaten Sidoarjo terjadi cukup lama setelah Bupati Sidoarjo Saiful Illah menghadapi masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan wakilnya Nur Ahmad Syaifudin meninggal karena Covid-19.

Kekosongan tersebut akan diisi oleh Penjabat (Pj) daerah yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo hasil Pilkada serentak 2020.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, posisi Pj Bupati Sidoarjo akan dijabat oleh Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Hudiyono.

Hal itu berdasarkan SK mendagri yang turun Rabu, (30/9) kemarin. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim Jempin Marbun membenarkannya. “SK sudah turun tadi siang. Besok akan dilantik ibu gubernur di Grahadi pukul 10.00,” tutur Jempin.

Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim tersebut mengatakan, status Pj kepala daerah relatif sama dengan Pjs. Keduanya tidak dapat mengambil kebijakan strategis tanpa seizin Mendagri. “Pj dan Pjs sama-sama tidak bisa menandatangani perda tanpa seizin Mendagri. Begitupun juga tidak bisa melakukan mutasi tanpa izin,” jelas Jempin.

Kendati demikian, terkait masa jabatan Pj berbeda dengan Pjs yang diangkat karena kepala daerahnya sedang mengambil cuti.

Jempin menjelaskan,Khususnya untuk Pj Bupati Sidoarjo, dia akan menjabat sejak dilantik hingga masa ada pelantikan kepala daerah hasil pemilihan yang ditetapkan KPU. Hal ini karena di Pemkab Sidoarjo terjadi kekosongan pemerintah. “Kalau Pjs kan karena cuti dan mereka hanya dikukuhkan. Kalau Pj, karena kekosongan jabatan dan dilantik oleh ibu gubernur untuk diambil sumpah jabatan,”.

Pelantikan Bupati Sidoarjo, lanjut Jempin dilakukan sesuai masa jabatan Bupati Saiful Illah dan Nur Ahmad Syafudin Habis. Yakni pada 7 Februari 2021. “Tapi belum tentu juga langsung dilantik. Karena jadwal pelantikan bisa mundur sesuai situasi dan kondisi pasca Pilkada,”tutup Jempin. [PUL]

Leave A Reply

Your email address will not be published.