Cegah Pencemaran Sungai, Bekasi Jaya Sosialisasikan ODF

Kali Bekasi yang tercemar.

BEKASI Harnasnews.com– Tingkat kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sangat dibutuhkan. Salah satu kesadaran masyarakat yang mendasar ialah dengan tidak membuang limbah ke aliran sungai terlebih limbah rumah tangga yang berasal dari manusia itu sendiri atau Open Defecation Free (ODF).

Diantaranya, dengan tidak membuang limbah tinja ke aliran sungai, Karena berdampak terhadap kebersihan air sungai dan lingkungan sekitar. Seperti yang terjadi di kelurahan Bekasi Jaya, yang saat ini 400 KK nya masih belum mempunyai  Septic Tank atau tempat penampungan untuk limbah tinja.

Dikatakan Sekretaris Lurah (Sekel) Bekasi Jaya Pra Fitria Angelina didampingi Kasie Kessos Diar Airin Mahendrawati saat ditemui wartawan mengatakan bahwa berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan. Namun, belum mendapatkan hasil yang maksimal dalam mengurangi pencemaran air sungai akibat limbah tinja yang dibuang warga.

“Jadi sebenarnya bukannya Bekasi Jaya adanya pembiaran terhadap empat ratus kepala keluarga yang tidak memiliki septic tank, tapi kita bingung karena status tanah yang mereka tempati bukan semuanya milik pribadi warga, namun ada juga tanah milik pengairan,” kata Pipit, Kamis (18/07).

Ditambahkan Pipit, beberapa Rw di kelurahan Bekasi Jaya, dilintasi oleh sungai atau kali, diantara RW 01, 02, 04, 05, 07, 08. Keenam Rw tersebut berada dibantaran kali atau sungai, sehingga banyak warga yang membuang limbah tinjanya ke aliran sungai karena tidak memiliki Septic Tank.

Menurutnya, Bekasi Jaya bebas Open Defecation Free (ODF) akan sulit tercipta jika kesadaran masyarakatnya itu sendiri masih kurang.

“Jadi untuk Bekasi Jaya sendiri belum bisa deklarasi bebas ODF,” tambahnya.

Masih dikatakan Sekel Bekasi Jaya Pipit, pihak kelurahan sudah pernah mengandeng Puskesmas untuk melakukan sosialisasi ODF. Melalui Kasie Kessos kelurahan Bekasi Jaya, sosialisasi terus dilakukan, tidak terkecuali kepada pemilik kontrakan untuk menyediakan fasilitas pembuangan yang memadai.

“Jadi pemilik kontrakan sebenarnya yang harus kita salahkan, jika kontrakan tersebut tidak dilengkapi dengan septic tank. Memang harus ada ketegasan dari pemerintah karena ini kaitan dengan kesehatan jadi ranahnya ada di dinas kesehatan, Kami sebagai yang punya wilayah hanya bisa mendorong,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kelurahan Bekasi Jaya di huni oleh 8.000 Kepala Keluarga (KK). Dengan dilintasi dua sungai yaitu Kali Bekasi dan Kali Gendong, kelurahan Bekasi Jaya rawan dengan luapan air dari kedua sungai atau kali tersebut. Jika sungai atau kalinya tercemar oleh limbah tinja, maka dikhawatirkan akan menambah dampaknya dengan berbagai penyakit. (Mam)

Ombudsman RI menilai, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri kepada lembaga swasta cleann dan safety.

Leave A Reply

Your email address will not be published.