Diduga Ancam Penghuni Apartemen, PNS Pemkot Bekasi Dipolisikan

 

BEKASI, Harnasnews.com – Empat pengacara dari Amy dan Partners Law melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pengancaman oleh Ketua Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Grand Center Point, ZH.

“Kami datang untuk mewakili atas nama pemberi kuasa sebagai pelapor bernama Wahyuni guna mendampingi dalam penyelesaian perkara di Polres Metro Bekasi Kota dengan Laporan Polisi No: 1.079/K//V/2020/SPKT/Resto Kota Bekasi tentang dugaan tindakan pidana perbuatan atau ancaman dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 335 ayat (1) KUHP,” kata Erick Filemon Sibuea, SH, salah satu pengacara yang mendampingi pelapor, di Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/5/2020).

Pendampingan empat pengacara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor atas kejadian pengancaman oleh ZH yang juga merupakan PNS aktif dilingkungan Pemkot Bekasi.

“Ada 10 pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik kepada klien kami, salah satunya tentang kronologi kejadian perkara,” ujar Erick.

Ia mengatakan, pihaknya sangat miris dimana seorang wanita diancam dengan ancaman yang tidak pantas yang dilakukan oleh seorang Ketua P3SRS yang notabene aktif di pemerintahan.

“Dan pelapor sendiri saat ini merasa ketakutan atas ancaman yang dilakukan ZH,” kata Erick.

Karena itu, sambung dia, “Kami sebagai masyarakat meminta media untuk mengawal perkara ini. Agar perkara ini serius disikapi oleh penegak hukum,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya dan juga terlapor.

Leave A Reply

Your email address will not be published.