Diduga Lakukan Praktik Rentenir, Ratusan MPC PP Geruduk Kantor Koperasi Delta Pratama

MALANG, Harnasnews.com – Belum tuntas dampak perekonomian akibat pandemi Covid-19 yang dirasakan semua orang, kini masyarakat kembali resah oleh adanya rentenir yang berkedok sebagai koperasi.

Keluhan tersebut muncul dari sejumlah warga masyarakat yang mengaku tercekik oleh pelunasan pinjaman. Padahal, mereka mengaku meminjam dana pinjaman kepada koperasi.

Menyikapi permasalahan rentenir berkedok koperasi, ratusan orang berseragam doreng orange hitam dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) berkerumun di depan kantor koperasi Delta Pratama, Jalan Dewi Sartika Kota Batu, Jumat (15/5/2020).

Kedatangan mereka, terkait pelelangan aset oleh pihak koperasi yang dinilai cacat hukum. Demi menghindari insiden yang tidak diinginkan, petugas Polsek Batu memindahkan lokasi mediasi ke ruang rapat Satreskrim Polres Batu.

Wakil Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Batu, Edwin Setyo Adwiranto, S.H mengaku banyak menerima keluhan seputar rentenir yang berkedok koperasi dari sejumlah warga masyarakat baik di Kota Batu maupun Kota Malang.

“Kedatangan kami untuk menemui pimpinan koperasi Delta Pratama, Yohanes Candra, karena klien kami bernama Ibu Widiawati dan suaminya Rusdianto, meminta bantuan atas kesemena-menaan koperasi ini (Delta Pratama). Bayangkan, pada gugatan pertama sudah menang, sekarang sedang proses kasasi, ternyata aset klien kami malah dijual,” kata Edwin sapaan akrabnya, saat diwawancarai awak media.

Menurut Edwin, daerah Kota Batu sudah marak praktek lintah darat terselubung tersebut. Ironisnya, banyak diketahui rentenir yang berkedok sebagai koperasi telah merajalela.

“Saya telah menerima banyak beberapa laporan dari masyarakat. Mereka merasa resah dengan ulah rentenir yang berkedok koperasi. Tapi kuat dugaan saya ini banyak terjadi di daerah lain bukan hanya di Kota Batu saja, melainkan juga di Kota Malang,” kata Edwin sapaan akrabnya kepada awak media.

Edwin yang juga sebagai bendahara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang ini menambahkan, pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkot Batu diminta serius menanggapi keluhan masyarakat tersebut.

“Diskoperindag harus segera melakukan verifikasi sejumlah koperasi yang ada di Kota Batu. Kalau melanggar seperti ini dan menyimpang dari azaz kekeluargaan ya di tindak tegas, kalau masih bandel di tutup saja. Dan saya yakin banyak di antaranya adalah rentenir,” imbuh Edwin.

Masih kata Edwin, Pemuda Pancasila berharap agar Pemerintah Kota Batu melakukan pengawasan secara ketat dan berkala dalam menjaga prinsip-prinsip koperasi.

“Jika dibiarkan, nanti lama-lama bakal merusak khittah koperasi, dan akan muncul anggapan masyarakat kalau koperasi itu sama halnya dengan rentenir,” ujar dia.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga dan masyarakat Kota Batu, agar jangan mudah percaya terhadap kemudahan pinjaman yang ditawarkan oleh koperasi.

“Ya, karena pengelolaan koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain itu, proses transaksi di koperasi harus berjalan jelas dan terbuka. Itu pun juga harus sesuai kesepakatan antara peminjam dan pihak koperasi,” ungkap dia.

Yohanes Candra selaku pimpinan koperasi Delta Pratama menyanggah jika tindakan pelelangan tersebut melanggar hukum.

“Perkara ini sudah disidangkan, pertama memang saya kalah, namun berkas mereka cacat dan saya kasasikan. Jadi menurut saya tidak ada soal jika aset jaminan berupa rumah kos disebelah Polinema Malang itu, kini telah berbalik nama kepada pembelinya,” kelit Yohanes dalam proses mediasi di Polres Batu.

Untuk menemukan solusi dari permasalahan tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu Hendro Tri Wahyono, S.H., M.H mendatangkan pihak dari Dinas Koperasi Pemkot Batu.

“Ya, tujuannya untuk membantu menjadi sebagai penengah antara kedua belah pihak, sekaligus memberikan solusi yang terbaik,” kata Perwira Polisi ini.

Atik dari Dinas Koperasi Pemkot Batu menjelaskan, bahwa koperasi harusnya menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.

“Kami sudah memahami peta konfliknya sebenarnya. Koperasi ini asasnya adalah kekeluargaan, dengan prinsip-prinsip unsur pembinaan dan kesejahteraan anggota. Saat ini kan masih dalam proses kasasi, seharusnya pihak koperasi tetap menahan untuk tidak melepas aset melalui jalur apapun. Namun ini ternyata justru dibalik nama. Saya berharap, kedua pihak bersabar untuk menunggu proses hukumnya rampung,” terang dia.

Menanggapi masalah yang dianggap merusak citra koperasi tersebut, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemerintah Kota Batu, bakal segera melakukan audit badan hukum kepada koperasi yang ada di Kota Batu.

“Dinas Koperasi akan mengkaji lebih mendalam, guna menghindari kejadian serupa terulang, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini,” tandasnya.

Munculnya permasalahan ini, semakin menguatkan tuntutan DPRD Kota Batu beberapa waktu lalu, terkait dorongan kepada Pemerintah Kota Batu untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) anti rentenir. (Teddy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.