Diduga Membawa Sabu, Warga Desa Ombul Kabupaten Sampang Diamankan Polisi

BANGKALAN,Harnasnews.com  – Jajaran Polres Bangkalan Menabuh Genderang perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Kabupaten Bangkalan.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Sepulu mengamankan seorang pemuda berinisial RDI (30), warga Dsn, Ombul Desa. Sabungan Kec. kedundung Kab. Sampang. Pada hari selasa tanggal 10 september 2019.

Pemuda ini ditangkap petugas Reskrim Polsek Sepulu, sekitar pukul 16.30 Wib, diduga membawa memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika gol I jenis Sabu, di Jalan Jelauk Desa. Sepulu  Kec. Sepulu Kab. Bangkalan.

Diungkapkannya kepada awak media Harian Nasional News, Plt Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, S.H., mewakili Kapolsek Sepulu Iptu Buntoro ,S.H., mengatakan, berawal petugas SPKT Polsek Sepulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan membawa sabu di Jalan Jelauk Desa. Sepulu.

Lanjut Suyitno, menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrimnya serta anggota Reskrim Polsek sepulu mendatangi lokasi TKP.

” Kemudian, petugas menghentikan pengendara tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadapnya, tiba-tiba tersangka membuang barang haram ini, ” ucap Suyitno.

Diambahkannya, beruntung barang ini dapat ditemukan, lalu petugas memerintahkan tersangka untuk mengambil kembali barang yang dibuangnya, setelah disaksikan bersama-sama, terlihat plastik kecil yang di bungkus plastik warna hitam didalamnya berisi sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,35 gram, yang di bungkus plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api warna kuning, dan Rokok pena mild serta 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih.

Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sepulu, Polres Bangkalan, dan dilanjutkan dibawa ke RSUD Bangkalan untuk di lakukan tes urine, dan hasilnya tersangka positif memakai narkotika jenis sabu selanjutnya di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka terancam hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan dapat dijerat sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.