Dipecat Dari Perangkat Desa, Saruji Leo Lakukan Perlawanan

SUMBAWA,Harnasnews.com – Saruji Leo dan kawan-kawan akan melakukan perlawanan baik secara perdata maupun secara pidana kepada Kades Penyaring terpilih Abdul Wahab HK.

Untuk itu, langkah awal saruji dan kawan-kawan mendatangi kantor Kecamatan Moyo Utara. Kedatangan mereka kekantor camat untuk memperjelas tentang rekomendasi camat terkait pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Kades terpilih Abdul Wahab.

Saruji Leo kepada wartawan media ini mengatakan bahwa surat pemecatan dan kawan-kawannya selaku kasi, kaur dan kadus yang dilayangkan oleh Kades tersebut adalah cacat hukum.

“Surat pemecatan yang diberikan kepada kami berenam tersebut adalah cacat hukum. Karena, tidak sesuai dengan permendagri 67 tahun 2017 atas perubahan pemendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Lanjut Leo sapaan akrabnya, seperti yang tertuang dalam pasal 5 ayat (3) huruf B yaitu : perangkat desa bisa diberhentikan hanya dengan tiga syarat. Yakni a.berhenti karena meninggal dunia, b .permintaan sendiri, dan c. diberhentikan.

“Jadi untuk point C tentu harus terpenuhi unsur usia genap 60 tahun, terpidana dengan hukuman singkat paling lama lima tahun, dan berhalangan tetap dengan bukti tertulis,”katanya.

Ditempat yang sama tokoh Masyarakat Desa Penyaring Agus Salim mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Kades terpilih Abdul Wahap sangatlah gegabah.

“Kalau saya melihat pemecatan terhadap enam orang perangkat desa yang dilakukan oleh Kades Penyaring sangatlah gegabah.

Lanjut Agus sapaan akrabnya bahwa kita selaku pemimpin harus mampu mengakomodir semua pihak.

“Jangan karena kita ingin memuaskan keinginan tim lantas kita mengabaikan aturan-aturan. Sehingga banyak pihak dikorbankan,”tukasnya

Hal senada juga dikatakan Zulbakriadi mengatakan dalam pemerintahan desa tidak boleh terjado kekosongan.

“Ada enam orang yang dipecat. Tentu proses pelayan di kantor desa akan menjadi mandek. Dan ini tidak boleh terjadi kekosongan,”tegas Ado sapaan akrab Zulbakriadi

Ado juga mendesak agar Abdul Wahab menarik semua perangkat yang telah dipecat. Jika tidak maka kantor desa Penyaring akan digembok untuk sementara waktu.

“Saat ini pelayanan di Desa Penyaring berjalan staknan. Maka dari itu sebaiknya kita gembok saja,”tegas Ado.

Sementara itu menurut Camat Moyo Utara Adrian Pranata mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengekuarkan rekomendasi tentang pemecatan.

“Saya sudah pernah memanggik dan rapat dengan seluruh Kades yang baru dilantik. Saya bilang mohon hati-hati dalam melakukan pemecatan,”terang Camat.

Sambung Camat atas hal ini dalam waktu dekat akan menyurati Kades Penyaring Abdul Wahab.

“Jadi terhadap hal ini saya akan segera bersurat kepada Kades Penyaring ,”katanya.

Seperti diketahui ada enam orang perangkat yang sudah dipecat. Mereka adalah 1. Iqbal muttalib ( kaur pelayanan )
2. Syamsul bahri ( kasi pembangunan )
3. Khairuddin ( kasi kesejahteraaan
4. Saruji Leo ( kaur umum )
5. dharmansyh P ( kadus PB )
6. Anggo G ( kadus Uma Kola. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.