Ditemukan Narkoba, Pengedar Sabu Keok Digelandang Ke Mapolsek Arosbaya Bangkalan

Bangkalan, Harnasnews.com – Polsek Arosbaya berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu di depan rumahnya, Dsn. Plebunan, Ds. Berbeluk, Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan, pada hari Jum’at ( 01/11/2019 ) sekitar pukul 15.30 Wib.

Pengedar Sabu yang diketahui berinisial MTL (40), Keok ketika diringkus Kapolsek Arosbaya bersama anggotanya, saat digeledah saku celana tersangka ditemukan Sabu siap edar.

Hal ini diungkapkan Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, S.H., M.H., pada Media Harian Nasional News. Sabtu (02/11/2019).

Suyitno menjelaskan, Penggerebekan dan Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Arosbaya bersama 5 anggota Unit Reskrim Polsek Arosbaya.

Lanjut kata Suyitno, Penangkapan ini melalui proses penyelidikan yang panjang, setelah dinyatakan A1, anggota Polsek Arosbaya melakukan pemantauan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Begitu anggota kami mendapat informasi keberadaan tersangka dirumahnya, sekitar pukul 15.30 Wib Kapolsek bersama anggotanya menggerebek dan menangkap tersangka di halaman rumahnya tanpa perlawanan dan selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Arosbaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Suyitno.

Dari hasil penangkapan tersangka, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, dua buah korek api warna merah dan hijau, satu buah Hp Nokia warna hitam, satu buah Hp samsung warna hitam, satu buah plastik bekas bungkus rokok buat kompor, satu plastik klip tempat Sabu, satu potongan kaca pipet, satu sedotan warna merah putih, satu kaca pipet utuh, satu klip plastik ukuran kecil kosong, tiga buah karet pipet, satu buah klip besar, satu buah rokok opet, satu buah BB Sabu dalam klip kecil, uang tunai sebesar Rp 1.880.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan satu kopiah hitam serta satu buah klip sisa Sabu.

“Dari pengakuan tersangka ini, barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dan akan dijual kembali kepada langganannya. Selain itu dari hasil tes urin tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba,” tegas Suyitno.

“Selanjutnya tersangka ditahan sampai proses pelimpahan lebih lanjut, disamping itu tersangka bakal dijerat sebagaimana yang dimaksud sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.