Dorong Pemkot Keluarkan Perda Mihol, UM Surabaya Tanda Tangani Petisi 

 

Rektor UMSurabaya Dr.dr.Sukadiono, MM, Bersama Mahasiswa UM Surabaya saat melakukan Tanda Tangan Petisi Perda Mehol

Surabaya,Harnasnews.com – Sivitas akademika Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (mihol). Dorongan tersebut muncul karena melihat fenomena jatuhnya korban jiwa akibat minuman keras (miras) oplosan di Kota Surabaya dalam beberapa hari terakhir.

Untuk menunjukkan komitmen serta dalam momentum wisuda ke-42 UMSurabaya, sivitas akademika menandatangani sebuah petisi melalui media banner. “Ini komitmen bersama-sama untuk mendorong adanya Perda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Surabaya,” kata Rektor UMSurabaya Dr.dr.Sukadiono, MM, Sabtu (28/4).
Suko, sapaan akrab rektor, menegaskan, regulasi hukum yang belum jelas disinyalir menjadi penyebab maraknya miras oplosan di Kota Pahlawan.

Saat ini, perundang-undangan yang khusus membahas mengenai pengendalian dan pengawasan mihol hanya sampai pada Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Sebagai kampus milik persyarikatan Muhammadiyah, kami memunyai kewajiban untuk mengatasi problematika di masyarakat, khususnya pada persoalan anak-anak hingga merespon bahaya miras oplosan,” ujar Suko.

Bukan hanya petisi, langkah konkret juga dilakukan dengan melakukan gerakan pemberdayaan serentak di 34 titik yang tersebar di seluruh Surabaya. Gerakan ini akan menerjunkan sekitar 150-an mahasiswa. “Momentum milad ke-34 UMSurabaya, kami sebar mahasiswa dan mahasiswi ke titik-titik pemberdayaan,” terangnya.

Comments are closed.