Dr. I Wayan Subawa, SH. MH. Mempelopori Penolakan RUU HIP

Nasional

BALI,Harnasnews.com –  Hiruk pikuk penolakan RUU HIP yang sudah berlangsung beberapa waktu belakangan ini di Ibukota negara, juga mengusik hati Ketua MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) Bali Dr. I Wayan Subawa,S.H.,M.H. Tokoh yang sangat bersahabat ini akhirnya bersuara tegas menolak draf pembahasan dan pengesahan RUU HIP (Rencana Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila) untuk menjadi UU.

Mantan Sekda Badung ini meminta pemerintah dan DPR RI segera mengambil keputusan dan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. “MKGR dan SOKSI Bali sangat berharap DPP Golkar untuk segera menindaklanjuti melalu Fraksi Golkar di DPR RI,” ungkap Dr. Subawa kepada media, Sabtu (27/6/2020) di Rumah Persatuan kawasan Renon Denpasar.

Dalam penyampaian pendapatnya Subawa didampingi Ketua Dewan Penasihat MKGR Bali A.A. Ngurah Wijaya, pengurus SOKSI Bali A.A.N. Rai Wiranata beserta sejumlah pengurus Tri Karya yang merupakan gabungan MKGR, SOKSI dan Kosgoro yang telah melahirkan Pancasila pada 18 Agustus 1945.

Sebagaimana yang dijelaskan Subawa, Pancasila lahir dan hadir sebagai kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang menjadi dasar bernegara sesuai dengan Pembukaan UUD 45 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945. “Jadi Pancasila ini hasil kesepakatan bersama, bukan satu orang,” tegas politisi senior Partai Golkar ini.

Beberapa waktu terakhir ini sejumlah elemen masyarakat merasa terusik dan gerah dengan adanya pengajuan RUU HIP sebagai inisiatif DPR. “Ini telah menimbulkan perdebatan sengit di antara elemen dan tokoh masyarakat karena ada beberapa hal yang dianggap tak sesuai baik dari sisi yuridis maupun sosiologis,” jelas Doktor ilmu hukum Universitas Udayana ini.

Dari sisi yuridis yakni tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV/1966 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai dasar menimbang dalam RUU HIP. Ada ketidaklaziman yang diatur dalam suatu UU dimana biasanya UU mengatur tentang perilaku, kelembagaan.

Tapi RUU HIP ini justru mengatur definisi dan tafsir tentang Pancasila. “Tidak lumrah nilai-nilai ideologi diatur dengan UU atau dinormakan karena dapat men-down grade keberadaan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum,” tegas Subawa.

Sedangkan secara sosiologis, Subawa melihat pengajuan RUU ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap adanya agenda-agenda terselubung yang bisa membahayakan negera ini. “Masyarakat menganggap tidak perlu adanya UU yang mengatur secara khusus tentang Pancasila, apalagi ada pemaknaan tunggal oleh pemerintah.

Hal ini akan cenderung otoriter interpretasi. Di sisi lain masyarakat saat ini tengah berjuang melawan Pandemi Covid-19. Mestinya hal ini menjadi suatu persoalan yang lebih mendapat perhatian,” tegas Bendesa Adat Pagan ini.

Hal senada disampaikan Agung Wiranata dari SOKSI Bali. Ia bahkan menduga ada anasir kebangkitan komunis yang tentu harus diantisipasi secara dini. “Pancasila jangan diutak-atik lagi,” tegas Agung Wiranata.

“Dalam Dekrit 1959 Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa,” tegasnya.

Penasihat MKGR Bali I.G.P. Wijaya bahkan dengan tegas mengatakan tidak akan tinggal diam kalau ada pihak-pihak yang mengganggu Pancasila. “Tentu Tri Karya tak akan tinggal diam. Tri Karya dilahirkan untuk membentengi Pancasila dan UUD 45. Jadi harus dijaga bersama-sama,” ujarnya.

Ketua MKGR Bali Dr..Subawa bahkan secara tegas mengatakan kalau sampai RUU HIP ini tetap dilaksanakan, Tri Karya tak akan tinggal diam.
“Tentu sangat lucu kalau sampai aspirasi masyarakat yang begitu luas diabaikan begitu saja,” tambah tokoh adat Sumerta ini.

“Sudah jelas apa dasar kita menolak dan hal ini juga sejalan dengan perjuangan Tri Karya. Disamping itu, dalam suasana Covid-19 ini juga kita tengah mengalami situasi kondisi darurat kesehatan yang sangat memprihatinkan. Seharusnya ini menjadi sekala prioritas, tidak hanya isu nasional namun ini sudah menjadi isu global,” tutup I Wayan Subawa.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.