Dua Pelaku Pengdar Narkoba Diamankan Polres Bantaeng

BANTAENG, Harnasnews.com – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bantaeng Polda Sulsel, hunting dan surveylance terhadap pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di titik titik rawan terjadinya tindak pidana jual beli atau peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh oleh Kasat Narkoba AKP Inggaba Bali
yang dilakukan di Jalan Monginsidi II Kelurahan Bontoatu Kecamatan Bantaeng, pihaknya berhasil mengintai pelaku yang diketahui adalah Makmur alias Ma’mu bin Arman keluar dari dalam lorong dengan menggunakan sepeda motor.

Menurut Kasat Narkoba, pihaknya melihat bahwa perilaku mencurigakan sehingga tim melakukan pengejaran kepada saudara Makmur alias Ma’mu bin Arman yang mampir di depan sebuah rumah sehingga 2 orang tim langsung turun dari mobil untuk mengejar pelaku yang membuka pagar hendak masuk kedalam rumah.

Inggaba memerintahkan dua anggotanya untuk menyergap dengan memegang pundak dari arah belakang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan berhasil ditemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu bersama 1 (satu) bungkus tissue magic warna hitam yang tersimpan disaku celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan oleh pelaku.

“Selanjutnya setelah dilakukan interogasi mengaku bahwa paketan kristal bening tersebut dibeli dari seseorang yang akrab dipanggil dengan nama panggilan REY di Jalan T.A. Gani dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),” ujar Kasat Narkoba.

Kemudian pelaku diperintahkan untuk menunjukkan alamat rumah REY tersebut. Berdasarkan petunjuk dari pelaku, dari tempat REY diamankan ditemukan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Menurutnya, dari hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku tersebut bersama barang bukti diamankan di Polres Bantaeng untuk proses hukum selanjutnya,

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1). Adapun ancaman pidananya minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun,” tegasnya.(Muh Jufri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.