Gerebek Rumah Bandar Sabu, Tiga Pria Digelandang Petugas Ke Mapolsek Semampir

Surabaya, Harnasnews.com – Polsek Semampir gerebek rumah bandar Sabu, di Jalan Jatisrono Gang. VII Surabaya, Selasa (12/11/2019), sekitar pukul 07.00 Wib.

Dari Hasil penggerebekan dirumah tersebut petugas berhasil mengamankan tiga pria diantaranya, Sukarno (33), Alamat Jalan Jatisrono Gg VII Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya, Lukman (32) Alamat Jalan Bulak Banteng Bhineka Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya, dan M. Fauzi (31), Alamat Jalan Sumber Suko Gempol Ds.Blumbungan Kec. Gempol Kab. Pasuruan.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus S,A.Md. didampingi Kanit Reskrim Iptu Tritiko, S.H., pada media ini diruangannya, Rabu (13/11/2019), membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap tiga pria yang telah melanggar pasal sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Opsnal Polsek Semampir, adanya kegiatan mencurigakan di kediaman salah satu tersangka yakni, Sukarno.

“Kanit Reskrim Polsek Semampir bersama anggotanya mendatangi lokasi sekitar pukul 06.30 Wib, melakukan penyelidikan dan memantau,” sambung Kompol Aryanto.

“Selang 30 menit kemudian atau sekitar pukul 07.00 Wib. Anggota Kami mengenali salah satu pria yang berada didalam rumah itu, sebagai bandar Sabu,” tukasnya.

Tidak ingin buruannya kabur Iptu Tritiko selaku perwira yang turut serta dalam penggerebekan ini memberikan isyarat pada anggotanya untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah Sukarno.

Alhasil, dirumah itu kami berhasil mengamankan tiga pria yang sedang tertidur dan disekitarnya ditemukan barang bukti diatas pinggir kasur yang didalamnya terdapat beberapa poket sabu dan alat hisap,” tutur Kompol Aryanto.

Selanjutnya, mereka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolsek Semampir, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Semampir.

Dihadapan penyidik, Dari pengakuan mereka, bahwa tadi malam sekitar pukul 02.00 Wib, mereka nyabu bersama sama. Ditambahkannya, menurut kedua tersangka, jika barang bukti itu milik Sukarno, yang mana sabu tersebut akan diedarkan. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.