Gugatan Ruben Onsu Soal Merek ‘Bensu’ Ditolak PN Niaga Jakarta

 

JAKARTA, Harnasnews.com – Pertarungan Ruben Onsu di meja hijau untuk mempertahankan nama Bensu berujung kegelisahan. Pasalnya, presenter kondang itu mendapat penolakan dari Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan perkara merek dagang yang diajukan Ruben Samuel Onsu bernomor : 57/Pdt-Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst terhadap PT. Ayam Geprek Bensu. Hasil penolakan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ny. Endah Detty Pertiwi SH, MH.

Diketahui, Ruben Onsu melayangkan gugatannya pada September 2018 lalu. Alas hukum mengajukan gugatan Ruben yakni dengan memakai merek dagang “Bensu (bengkel susu)” yang berlogo sapi.

Dalam persidangan, Hakim menyimpulkan bahwa tidak ada kesamaan sebagian maupun keseluruhan antara merek dagang tergugat “I Am Geprek Bensu” dengan alas dasar gugatan merek dagang “Bensu (Bengkel Susu)”.

Dalam eksepsi tergugat, Ruben juga disebut ingin merampas hak orang lain yakni, PT. Ayam Geprek Bensu.

Kuasa hukum PT Ayam Geprek Bensu, Eddie Kusuma, saat ditemui pewarta di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020) lalu, mengatakan bahwa ada dugaan bahwa Ruben Onsu ingin menguasai hak milik PT Ayam Geprek Bensu.

“Dalam eksepsi persidangan, kami menyampaikan bahwa Ruben Onsu berniat ingin menguasai hak PT Ayam Geprek Bensu,” ujar Eddie Kusuma.

Leave A Reply

Your email address will not be published.