Hak Buruh Jadi Perhatian Pemerintah di Omnibus Law Ciptaker

NASIONAL

Jakarta,Harnasnews.com  – Pemerintah segera serahkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah juga memastikan tidak ada kepentingan dan hak buruh yang terabaikan.

“Tidak merugikan tenaga kerja tetapi juga memudahkan investor,” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Dr. Moeldoko pada Selasa (11/02) di Bina Graha, Kompleks Istana. Moeldoko yang didampingi Plt. Deputi V Bidang Politik, Hukum, Hankam dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikannya ketika menerima kunjungan aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).

Dr. Moeldoko memastikan bahwa Omnibus Law Ciptaker dibuat untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.

Dia juga mempersilakan aliansi buruh menginventaris seluruh kekhawatiran dan isu terkait Omnibus Law Ciptaker. “Nantinya akan ada public hearing yang dilakukan di DPR,” katanya.

Terkait isu Tenaga Kerja Asing (TKA), pemerintah sangat mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri. Penggunaan TKA akan dengan cermat memperhatikan jenis pekerjaan, jabatan, syarat kompetensi jabatan dalam hubungan kerja dan waktu tertentu.

“TKA yang datang hanya yang punya keahlian khusus yang tidak dimiliki tenaga kerja Indonesia,” kata Moeldoko.

Pada pertemuan tersebut Aliansi Gekanas meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam penyusunan Omnibus Law Ciptaker.

“Perlu ada keterbukaan kepada publik dan pihak terkait agar pembahasan RUU tak menimbulkan kegaduhan,” kata Koordinator Gekanas, R. Abdullah.

Gekanas mengusulkan agar hak-hak pekerja di UU Ketenagakerjaan bisa dipertahankan dan bahkan ditambahkan.

“Hak pekerja itu penting menyangkut kesejahteraan,” pungkasnya. (Ksp/Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.