Harijanto Kariadi Ditangkap Di Jakarta Untuk Jalani Pidana Di Lapas Krobokan

Nasional

BALI,Harnasnews.com – Tim Kejaksaan Negeri Denpasar yang terdiri Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali serta Polda Bali melaksanakan penangkapan terhadap Terpidana Harijanto Kariadi di Jakarta.

Penangkapan tersebut diawali di Jakarta kemudian diberangkatkan dengan pesawat dari Jakarta-Denpasar dan tiba di Bandara Ngurah Rai Bali Selasa, 08/09/20 pukul 20.00 Wita.

Kemudian terpidana dibawa oleh Tim ke Lapas Kerobokan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum ke Lapas Kerobokan untuk dilaksanakan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 595 K/Pid/2020 tanggal 28 Juli 2020 yang menyatakan Harijanto Kariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan (Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) dan menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap Harijanto Kariadi selama 2 (dua) tahun penjara.

Upaya hukum kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum dikarenakan Putusan Bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Denpasar. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Harijanto Kariadi terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 2 (dua) tahun penjara.

Adapun penangkapan ini dilakukan dikarenakan terpidana Harijanto Kariadi telah dilakukan pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung RI namun tidak memenuhi panggilan.

Adapun kondisi kesehatan Terpidana Harijanto Kariadi dalam keadaan sehat dan pada saat diberangkatkan menuju Bali telah dilakukan rapid tes dengan hasil non reaktif.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.