Inilah Kronologis Penangkapan Kayu Eboni Ilegal Asal Sulawesi oleh Bakamla dan KLHK

Jakarta,Harnasnews.com – Beberapa waktu lalu sinergitas petugas operasi Bakamla RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan dua kontener kayu eboni ilegal di Surabaya, kini kronologis selengkapnya dibeberkan dalam acara press conference, di Depo PT. Winusa Dharma JayaJI. Kalianak Barat No. 108 i Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A. Taufiq R. dalam sambutannya di hadapan puluhan awak media antara lain mengatakan, Masyarakat sebagai mitra Bakamla dapat memberikan andil yang sangat besar dalam menjaga keamanan laut (dari tindak pelanggaran) dan keselamatan laut (laka laut).

Hal ini terbukti dari hasil operasi Bakamla beberapa waktu lalu terhadap KM Meratus Minahasa yang tertangkap tangan melakukan kegiatan illegal, yakni pengiriman kayu eboni illegal antar pulau.

Keberhasilan tangkapan ini didapatkan berdasarkan laporan masyarakat, sehingga Bakamla RI dengan kewenangannya sesuai UU Nomor 32 tentang Kelautan dapat menindaklanjuti informasi masyarakat terhadap berbagai indikasi kegiatan illegal di laut.

Berdasarkan data yang dihimpun Humas Bakamla RI, penangkapan terhadap KM Meratus Minahasa bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi banyak penebangan illegal kayu eboni tanpa izin di kawasan hutan Negara di wilayah Sulawesi Tengah.

Kayu eboni tersebut biasanya dikirim ke Surabaya menggunakan kapal kargo domestic, dan selanjutnya diekspor ke luar negeri. Masyarakat merasa janggal dan resah, bagaimana kayu eboni yang asal usulnya tidak jelas bisa dikirim ke luar negeri. Informasi dari masyarakat harga satu kubik eboni di luar negeri bisa mencapai 120 Juta Rupiah.

Berlangsungnya kegiatan yang meresahkan tersebut mendorong satu kelompok masyarakat untuk berinisiatif melaporkan ke Bakamla RI, yang kemudian ditindaklanjuti Tim dari Direktorat Operasi Laut (Ditopsla) dan Unit Penindakan Hukum (UPH). Hal itupun diteruskan kepada KN. Belut Laut-4806 Bakamla, yang dalam pelaksanaan tugas patroli operasi laut menjumpai KM Meratus Minahasa, pada saat itu sedang melintas di wilayah Laut Jawa pada koordinat 06052’143S” – 112049’841”E.

Berdasarkan kewenangan sesuai UU 32/2014 pasal 63 (b), maka Bakamla memberhentikan dan memeriksa KM Meratus Minahasa. Menurut keterangan Nakhoda berinisial JS, kapal berlayar dari Pantoloan, Sulawesi Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Dari pemeriksaan petugas Bakamla RI menemukan 2 (dua) kontainer diduga berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian temuan tersebut didata dan dicatat, lalu KM Meratus Minahasa melanjutkan pelayaran sesuai rute menuju Dermaga Domestik Nilam, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Namun, tidak berhenti sampai disitu, temuan itupun ditindaklanjuti oleh Bakamla dengan menggandeng institusi terkait. Bakamla berkoordinasi dengan Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK di Jakarta dan Surabaya.

Selanjutnya, pada Minggu (10/3), dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Gakkum KLHK atas keberadaan 2 kontainer, dan didapati kedua kontainer yang diduga memuat kayu eboni telah diturunkan dari KM Meratus Minahasa dan ditempatkan oleh pihak agen Meratus di terminal domestik Nilam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pemeriksaan lanjutanpun dilakukan pada Selasa (12/3) oleh Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK bersama dengan Petugas Bakamla RI, dan pada Kamis (14/3), penyidik KLHK melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) kontainer yang diduga berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan disaksikan petugas Bakamla RI serta perwakilan Agen Meratus, Cosco Shiping Line dan Forwading.

Lebih lanjut pada Rabu (20/3), tim penyidik KLHK berjumlah 4 orang disaksikan petugas Bakamla RI membuka kedua kontainer dan PPNS Line di Tanjung Perak, Surabaya. Penyidik memeriksa isi kontainer secara fisik dan dapat dipastikan isi kontainer adalah kayu eboni yang berbentuk balok gergajian dalam berbagai ukuran yg dikemas dalam valetaa/kotak kayu. Selama proses pembukaan kontainer dan pengecekan fisik barang oleh Penyidik KLHK, juga disaksikan oleh pihak terkait antara lain perwakilan dari maskapai pelayaran logistik laut Meratus Line, dan perwakilan dari PT Cosco Shipping Lines Indonesia. Hingga Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, proses pemeriksaan barang bukti baru selesai dan Tim Penyidik KLHK kembali melakukan penyegelan dan pemasangan PPNS line terhadap kontainer tersebut.

Dengan adanya pengungkapan oleh Bakamla RI bersama KLHK ini di harapkan dapat menyelamatkan potensi kekayaan sumber daya alam negara di ruang laut yang bernilai miliaran rupiah. Bakamla memiliki aset kapal di laut sedangkan KLHK memiliki kewenangan penyidikan. Sinergitas dan kerjasama berlandaskan kepercayaan ini menjadi komitmen bersama dalam penegakan hukum di laut.

Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid, S.H., M.A., menjawab pertanyaan wartawan, pihaknya bertekat untuk terus berkolaborasi dengan Bakamla RI.

Laksdya Taufiq pun segera menambahkan pernyataannya bahwa semua upaya yang dilakukannya itu hanya berdasar pada rasa tulus ikhlas bekerja demi negara dan bangsa.

Turut hadir pada acara tersebut, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid, S.H., M.A., Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Nursyawal Embun, Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla RI Laksma Bakamla Hariadi, Danpomal Lantamal V SBY Kolonel PM Joko Tri Suhartono, Upt Peredaran Hasil Hutan Dinas kehutanan Jatim Deden, perwakilan dari Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kehakiman Jatim, perwakilan dari PT. Meratus dan PT. Cosco, serta sejumlah undangan lainnya.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.