Inilah Sederet Petinggi Partai Politik yang Berhasil ‘Diseret’ KPK Terkait Kasus Korupsi

JAKARTA,Harnasnews.com  – Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi di tanah air yang menyeret pejabat negara dan petinggi partai politik, dinilai cukup sukses dibandingkan lembaga penegakan hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Tidak tanggung-tanggung, sejumlah petinggi partai pun telah diseret KPK untuk mempertanggungjawabkan hasil kejahatan korupsinya hingga mendapatkan vonis dari pengadilan

Namun sayangnya, penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK tidak selamanya berlangsung mulus. Sejumlah tantangan kerap dihadapi oleh lembaga anti rasuah tersebut. Seperti kasus cicak dan buaya hingga praperadilan Budi Gunawan yang diduga terkait dengan rekening gendut. Namun demikian, terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, publik saat ini  menaruh harapan besar kepada lembaga super body ini dalam pemberantasan korupsi di tanah air yang dinilai semakin menggila.

Berikut catatan sejarah capaian KPK pasca reformasi, yang berhasil menyeret sejumlah nama ketua umum partai,  yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Penetapan Tersangka Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan beberapa tersangka dalam kasus penyuapan terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Salah satu tersangka  Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai keadilan Sejahtera dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden PKS ini juga sudah dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK

Menurut juru bicara KPK Johan Budi, status para tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan dua alat bukti. Alat bukti ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa malam, (29/1/2019).

Selain Luthfi, tersangka lainnya adalah AF (diduga Ahmad Fathonah), JE (diduga Juard Effendi, Direktur Utama Indoguna) dan AAE (salah satu direktur Indoguna). JE dan AAE menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar pada AF di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dari tempat tersebut, AF membawa uang tersebut ke hotel Le Meridien sebelum kemudian diserahkan kepada LHI. Di Hotel, AFatau Ahmad Fathanah berduaan dengan Maharani Suciyono. Maharani adalah mahasiswi Universitas Moestopo Beragama. Maharani yang berusia 19 tahun bertemu dengan Ahmad Fathanah di Senayan City

Luthfi Hasan Ishaaq belum bisa dikonfirmasi mengenai tuduhan ini. Saat ditemui di kantor Dewan Pengurus Pusat PKS Rabu siang, 30 Januari 2013, dia menolak berkomentar. “Saya masih ada pleno,” kata dia.

2. Kasus Korupsi Hambalang, KPK Tetapkan Ketum Demokrat Jadi Tersangka

Pada bulan Februari 2013 silam, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Ubaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, serta menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait penetapan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam menetapkan Mantan Anggota DPR yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK menjelaskan Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat ketika menjabat sebagai anggota DPR.

KPK lanjut Johan juga akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri apakan ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Anas.

Terkait nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Anas itu dalam bentuk Toyota Harrier.

Johan juga menegaskan penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan urusan politik. Dia juga membantah adanya intervensi maupun pesanan dari pihak tertentu.

Menurutnya penetapan Anas sebagai tersangka saat ini karena KPK baru menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan ketua HMI itu sebagai tersangka.

KPK kata Johan juga telah mengajukan surat permintaan cegah keluar negeri untuk Anas.

“Dari pasal yang dituduhkan itu berkaitan dengan penerimaan atau janji yang bersangkutan sebagai anggota DPR. Penerimaan ini adalah penerimaan sesuatu yah bisa dalam bentuk benda, bisa dalam bentuk uang. Bahwa penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan partai maupun urusan politik,” paparnya.

3. Ketum PPP Suryadharma Ali Jadi Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Busyro Muqoddas mengatakan Menteri Agama Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. “Kasus sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Busyro melalui pesan pendek, Kamis, 22 Mei 2014.

Suryadharma Ali pernah menjalani pemeriksaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir sebelas jam. Keluar sekitar pukul 20 WIB, Surya mengaku dicecar petugas KPK dengan pertanyan soal penyelenggaraan haji 2012-2013. “Tadi saya dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan penyelenggaraan haji, khususnya di pengadaan katering dan perumahan di Arab Saudi,” kata Surya di halaman gedung KPK, Selasa, 6 Mei 2014.

Surya mengatakan penyelidik KPK bertanya soal adanya dugaan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat yang ikut “bermain” dalam pengadaan tersebut. “Tadi itu ditanyakan, tapi saya tak tahu apakah ada permainan begitu,” katanya. Meski begitu, Surya mengaku kerap mendengar isu kongkalikong dalam pengadaan katering dan perumahan bagi jemaah haji. “Isu itu bukan fakta.”

Menurut Surya, penyelidik KPK mendalami temuan tentang pemondokan-pemondokan yang tak layak. Surya mengklaim baru mengetahui hal itu dalam rapat evaluasi pasca-penyelenggaraan ibadah haji. “Dari evaluasi memang ada masalah, yaitu perumahan memang jelek,” kata Surya. Menurut dia, tim perumahan terpaksa mengambil perumahan yang jelek karena takut diambil negara lain. “Ada pesaing-pesaing yaitu negara lain.”

4. Sekjen Partai Nasdem Jadi Tersangka KPK

Patrice Rio Capella menyatakan mundur sebagai kader Partai Nasdem dan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya menyatakan mundur dari jabatan Sekjen, mundur dari anggota partai dan dari anggota DPR RI karena saya menghadapi persoalan di KPK,” ujar Patrice dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

Patrice menyatakan, keputusannya tersebut telah dibicarakan dengan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Adapun mengenai proses hukum selanjutnya, Patrice menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menindaklanjutinya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Platte sebelumnya mengatakan, semua politisi Nasdem harus mundur sebagai anggota DPR jika terjerat kasus korupsi. (Baca: Nasdem: Jadi Tersangka, Rio Capella Harus Mundur sebagai Anggota DPR dan Sekjen)

Nantinya, lanjut Johnny, proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Rio akan segera dilakukan oleh DPP Partai Nasdem. Surya Paloh juga akan mengangkat sekjen sementara nantinya.

“Ketua Umum akan mengambil keputusan terkait permohonan pengunduran dirinya sebagai sekjen dan segera mengangkat pengganti sementara sekjen,” ucap Johnny.

KPK menetapkan Rio sebagai tersangka gratifikasi, Kamis sore. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.

5. Setya Novanto Jadi Tersangka

KPK resmi mengumumkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP lagi. Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

“KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

“SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” imbuh Saut.

Sebelumnya pada Juli 2017, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.

Vonis praperadilan itu dibacakan pada 29 September 2017. Saat itu, Cepi menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka sebelumnya untuk menjerat Novanto.

Namun KPK kembali mengatur strategi. KPK mengulang proses penyelidikan kasus itu untuk menjerat Novanto.

Akhirnya, Novanto pun kembali dijerat KPK. Novanto disangka melanggar melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Markus Nari.

6. Romahurmuziy, Ketum PPP Jadi Tersangka

Romahurmuziy alias Romy merupakan ketua umum PPP yang belum lama ini ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap. Atas hal itu, PPP menyatakan secepatnya akan menentukan status Rommy sebagai ketua umum apakah akan diberhentikan atau diganti sementara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani menjelaskan, ketentuan terkait status Rommy sebagai ketum pasca ditetapkan sebagai tersangka diatur dalam AD/ART partai. Dalam pasal 11 AD/ART PPP terdapat mekanisme yang mengatur ketentuan di mana keputusan tersebut harus melalui rapat pengurus harian.

“Rapat pengurus harian yang dihadiri oleh ketua Ketua majelis atau pimpinanmya majelis, yakni Majelis Pertimbangan Partai, Majelis Pakar, Majelis Syariah,” kata Arsul saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Jika memang keputusan nantinya Rommy akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketum PPP, maka posisinya akan digantikan oleh wakil ketua umum ataupun oleh jabatan yang lain. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 13 AD/ART PPP.

Seperti diketahui, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ketua umum PPP Muhammad Romahurmuziy akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung mengenakan  rompi orange, pada Sabtu (16/3)

Leave A Reply

Your email address will not be published.