Jaga Daya Saing Produk Perikanan di Tengah Pandemi, KKP Gelar Pembekalan Online

KKP menggelar Pembekalan SNI

JAKARTA,Harnasnews.com  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terus berupaya meningkatkan daya saing produk perikanan nasional di tengah pandemi.

Melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP), KKP menggelar Pembekalan SNI 1:2011 yang berisi tentang prinsip umum higiene pangan dan analisa risiko Covid -19 pada penanganan dan pengolahan ikan.

Acara yang dikemas dalam bentuk webinar ini diselenggarakan selama 2 hari pada 11-12 Mei 2020 dan bagian dari program “Global Quality and Standards Programme” (GQSP) Indonesia SMART-Fish.

“Total peserta yang ikut ada 734 orang, utamanya dari perusahaan pengolahan ikan serta dinas kelautan dan perikanan provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia,” jelas Dirjen PDSPKP, Nilanto Perbowo, Kamis (14/5).

Nilanto memaparkan pembekalan ini juga menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga eksistensi berjalannya bisnis produksi oleh para pelaku usaha pengolahan ikan, terutama dalam menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan. Terlebih di tengah pandemi, ekspor hasil perikanan cenderung meningkat.

“Pemerintah selalu hadir untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan, layanan penerbitan SKP kita juga tetap optimal, sampai tanggal 12 Mei 2020 ini sudah terbit 1.011 SKP,” urainya.

Evaluasi risiko hingga ekspor

Webinar ini menghadirkan Direktur The Spring Institute, Dr. Sunarya sebagai pemateri. Dia pun menguraikan tentang analisa risiko pada penanganan dan pengolahan ikan. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk evaluasi risiko dalam unit pengolahan ikan antara lain memonitor sumber dan asal bahan baku, perlunya physical distancing selama bekerja, pemeriksaan rutin kesehatan personal setiap hari, inspeksi kesehatan siapapun yang mau masuk pabrik, pengelompokkan karyawan, serta menyediakan alat sanitasi di areal kritis.

Selain itu pelaku usaha perikanan juga perlu melakukan sosialisasi wajib lapor bagi karyawan yang kurang sehat, penyediaan APD yang baik dan memadai, dan cuci tangan secara regular.

“Semua personil tanpa kecuali wajib mentaati protokoler pandemi Covid-19 selama bekerja di UPI termasuk UKM meskipun sangat sulit penerapannya tetap perlu diterapkan,“ jelas Sunarya sekaligus menjawab pertanyaan salah seorang peserta tentang penerapannya untuk usaha mikro kecil.

Sebagai antisipasi mencegah penularan Covid-19 pada produk perikanan yang dihasilkan UKM, Sunarya menghimbau untuk memberikan perlakuan pemanasan terlebih dahulu terhadap produk dalam kemasan plastik atau kardus.

Sementara pakar mutu hasil perikanan, Dr. Achmad Poernomo menyebut penyebab terjadinya keracunan pangan secara umum adalah personal hygiene, kontaminasi silang, meletakkan makanan pada suhu dan waktu yang tidak benar, bahan baku dan sanitasi yang tidak bagus. Karenanya, ia menekankan pentingnya SNI 1:201 yang berisi prinsip umum higiene pangan.

Adapun penerapan hygienis pada unit pengolahan ikan (UPI), kata dia ialah dengan mengadopsi GMP-SSOP-HACCP yang sesuai standar Codex. Dosen Sekolah Tinggi Perikanan ini mejelaskan bahwa Good Manufacturing Practices (GMP) merupakan suatu pedoman bagi industri pangan, bagaimana cara berproduksi pangan yang baik. Sedangkan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP) adalah prosedur pelaksanaan sanitasi standar yang harus dipenuhi oleh suatu unit pengolahan ikan untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap produk yang diolah.

Jika UPI telah menerapkan GMP dan SSOPP, mereka bisa melanjutkan ke tahap pengajuan sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang merupakan persyaratan untuk melaksanakan ekspor produk perikanan.

“Pada prinsipnya penerapan GMP dan SSOP pada unit pengolahan ikan tetap menjadi kewajiban dalam kondisi apapun,” tutup Achmad Poernomo.(Idhar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.