Jika Terdakwa AL Kembali Mangkir, Preseden Buruk bagi Proses Hukum

Suasana persidangan di PN Jakarta.

JAKARTA, Harnasnews.com – Terdakwa Alvin Lim (AL) kembali mangkir dari jadwal persidangan kasus pemalsuan dokumen asuransi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banyak pihak yang menyayangkan hal ini dan berharap Hakim dapat bertindak tegas sehingga persidangan dapat digelar.

Sebelumnya, dalam berbagai pemberitaan, Achmad Guntur, Kahumas PN Jaksel, menyatakan sangat menyayangkan dengan kondisi yang berlarut-larut seperti ini dalam proses perkara tersebut. Padahal, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 tahun 2014 menyebutkan bahwa proses persidangan suatu perkara di pengadilan tingkat pertama selambat-lambatnya adalah lima bulan.

Mengamati pernyataan dari Achamd Guntur terkait berlarut-larutnya Sidang Pemalsuan Dokumen oleh AL, Ali Zubeir Hasibuan dari Indonesia In Absentia Watch memberikan pendapatnya.

“Kami menyarankan Hakim PN Jakarta Selatan untuk memeriksa kebenaran dan meneliti kembali Surat Keterangan Sakit serta menghadirkan Dokter yang mengeluarkan Surat Keterangan tersebut diruang Sidang sehingga bisa diketahui kondisi sebenarnya,” ujar Ali kepada media.

Leave A Reply

Your email address will not be published.