Kapolresta Denpasar Pimpin Langsung Pembubaran Unjuk Rasa Di Depan Pengadilan Negeri

Nasional

BALI,Harnasnews.com –  Jalan Sudirman persis di depan Pengadilan Negeri Denpasar penuh sesak kerumunan anak muda berpakaian hitam. Massa berkerumun memenuhi jalan raya dalam rangka unjuk rasa mendukung I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Jajaran Kepolisian Resor Kota Denpasar yang dipimpin langsung Kapolrestanya serta didukung aparat TNI membubarkan demo dukungan terhadap drummer Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 29 September 2020.

Alasan aparat Kepolisian membubarkan unjuk rasa tersebut karena tidak ada izin dan menyebabkan kerumunan massa. Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Jansen Abvitus Panjaitan mengatakan pihaknya terpaksa membubarkan unjuk rasa tersebut karena alasan tidak ada izin dan adanya larangan berkumpul di masa Covid-19 ini. Hal itu, dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Bali yang grafiknya semakin meningkat.

“Tadi kita bicara baik-baik, tapi kita harus tetap bersikap tegas karena memang dilarang melakukan aksi kumpul kumpul seperti ini di masa pandemi Covid-19,” ujarnya kepada awak media.

Jansen juga menjelaskan bahwa semua pihak saat ini tengah bahu-membahu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, ia meminta kerja sama semua pihak mentaatinya demi kepentingan bersama demi menekan penyebaran Covid khususnya di Denpasar.

“Sudah kita jelaskan dan kita mengimbau kepada Korlapnya untuk saat sekarang ini tidak boleh ada kerumunan seperti ini, karena sangat berbahaya. Di mana demo atau mengumpulkan massa begitu dalam jumlah banyak risikonya cukup tinggi. Apalagi dimasa pandemi ini jadi kita harus mengambil sikap tegas,” kata Jansen.

Jansen juga mengatakan apalagi dalam bebrapa Minggu belakangan ini Provinsi Bali termasuk dalam daerah yang cukup tinggi kasus Covid-19 di Indonesia. Sehingga menurut Kapolresta, harus ada kerja sama dari seluruh masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid ini.

Di dalam gedung Pengadilan Negeri Denpasar sidang berlanjut secara online dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa oleh kuasa hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pihak kuasa hukum Jerinx menyatakan menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.