Kejaksaan Tinggi Bali Lakukan Penyitaan Aset Tri Nugraha

Nasional

BALI,Harnasnews.com –  Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali yang menangani kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang a.n. Tersangka TN melakukan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga terkait dengan Tindak Pidana yang disangkakan kepada tersangka TN,Selasa 11 Agustus 2020.

Adapun tindakan penyidik ini didasarkan pada Penetapan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tanah dan bangunan.

Adapun jumlah tanah yang dilakukan penyitaan sejumlah 11 bidang tanah dan 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut.

“Hari ini Jaksa Penyidik telah menindaklanjuti Penetapan dari PN Denpasar dengan melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) bidang tanah beserta bangunan di atasnya a.n. WI, DF, dan ER. Untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya”. Penjelasan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, S.H., M.Hum.

Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Bali telah dituangkan di dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Tersangka TN dan pada lokasi-lokasi penyitaan tersebut telah dipasang plang/papan penyitaan.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.