Kepala BP2JK NTB Digugat PT BBG ke PTUN Mataram

MATARAM, Harnasnews.com – Persoalan kontrak Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit antara PT Batara Guru Group dengan Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat memasuki babak baru.

Di mana sebelumnya PT BGG melalui kuasa hukumnya Muh. Erry Satriyawan, S.H, CPCLE dan Kusnaini, SH telah melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2020/PN.Sbw tanggal 22 Juli 2020 dengan Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat  sebagai TERGUGAT I,.

Selain itu, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai TERGUGAT II, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mataram  sebagai TERGUGAT III, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TERGUGAT IV, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai TURUT TERGUGAT I, Direktur Jenderal Bina Marga Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai  TURUT TERGUGAT II dan Kelompok Kerja Pemilihan 1.4 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB Tahun Anggaran 2020 sebagai TURUT TERGUGAT III.

Setelah kecewa karena selama 2 (dua) kali persidangan di PN Sumbawa Besar para pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak lengkap dalam memenuhi panggilan persidangan, hari ini Kuasa Hukum PT BGG selaku Penggugat resmi mengajukan gugatan ke PTUN Mataram dengan Tergugat adalah Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB dengan objek sengketa adalah Surat Keputusan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB Nomor PW.0302-Kb27/125.1 Tanggal 30 Juni 2020 Perihal Tindak Lanjut Paket Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit.

Bahwa sebelum mengajukan gugatan, Penggugat telah terlebih dahulu melakukan upaya administratif sesuai ketentuan yang berlaku, dimana PENGGUGAT telah melayangkan Surat Keberatan dan Mohon Pembatalan obkjek sengketa kepada Tergugat dengan nomor surat 01/K/SK/LF-TI/VII2020 tanggal 13 Juli 2020, namun tidak juga menerima balasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 75 ayat (2).

Karenanya kuasa hukum PT BGG selaku penggugat, meminta kepada PPK terkait untuk berhati-hati dalam menerbitkan SPPBJ dan terlebih melakukan tanda tangan kontrak berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan hasil evaluasi ulang. Bisa dibayangkan apabila PPK terkait tidak  mempertimbangkan resiko hukum apabila gugatan objek sengketa a qua dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Mataram.

Leave A Reply

Your email address will not be published.