Ketahuan Nyabu, Tiga Pria Dijebloskan Ke Hotel Prodeo Mapolsek Semampir

Surabaya, Harnasnews.com – Keberhasilan Polsek Semampir mengungkap penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan I Jenis Shabu Shabu didalam rumah dari salah satu tersangka Jalan Jatisrono Gg. VII, Kel. Wonokusumo Kec. Semampir, Surabaya, Selasa (12/11/2019), sekitar pukul 07.00 Wib.

Hal ini diungkapkan dalam Pers Release, Rabu, (20/11/2019), oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K., M.SI, dihadapan awak media Cetak maupun Online.

Ia menerangkan, Dari penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), petugas berhasil mengamankan tiga pria dengan inisial, S (37), Alamat Jalan Jatisrono Gg VII Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya, L (32) Alamat Jalan Bulak Banteng Bhineka Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya, dan M.F (31), Alamat Jalan Sumber Suko Gempol Ds.Blumbungan Kec. Gempol Kab. Pasuruan.

Menurut AKBP Antonius, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urin, ketiga pria ini dinyatakan positif dan telah memenuhi pasal sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat adanya pesta Narkoba di kediaman salah satu tersangka yang dikenal warga sekitar sebagai pengedar Shabu.

“Kemudian Satreskrim Polsek Semampir menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 06.30 Wib, melakukan penyelidikan dan memantau lokasi tersebut,” sambung AKBP Antonius.

Dari hasil penyelidikan ternyata A1, 30 menit kemudian atau sekitar pukul 07.00 Wib. Satreskrim Polsek Semampir melakukan penggerebekan dan penggeledahan di TKP.

Dari hasil penggerebekan dirumah S, petugas berhasil mengamankan tiga pria dan disekitar terdapat beberapa poket sabu dan alat hisap, selanjutnya, ketiga pria ini serta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Semampir, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas AKBP Antonius.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, Seperangkat alat hisap Shabu / Bong. (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika Gol. 1 jenis shabu dengan berat kurang lebih 1.92 gram. (satu) buah klip plastik besar yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) poket plastik kecil narkotika Gol. 1 jenis shabu dengan berat kurang lebih 6,95 gram beserta pembungkusnya. (satu) buah korek api gas warna putih. (satu) buah Timbangan Elektrik warna biru putih. 45 (empat puluh lima) klip kosong. Uang Tunai sebesar Rp. 61.000,- (enam puluh satu ribu).

“Kini ketiga pria ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijebloskan ke Hotel Prodeo Mapolsek Semampir,” tegas AKBP Antonius. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.