Komplotan Spesialis Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tanjung Perak

Surabaya, Harnasnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil ringkus Komplotan Spesialis Curanmor, di Depan Gudang Jalan Kalianak Madya IV Surabaya, Jum’at (15/11/19), sekitar pukul 23.00 Wib.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, M.Si., Dalam Konferensi Pers bersama awak media, dihalaman Mapolres Tanjung Perak, Selasa (19/11/2019).

Ia menjelaskan, dari total Tujuh Pelaku Empat pelaku diantaranya yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni, DWR (17 tahun), tinggal di Jalan Tambak Asri Dahlia Surabaya.

Inisial, GS alias Ndok (18 tahun), tinggal di Jalan Tambak Asri Dahlia Surabaya. Dan inisial, M R alias Mat (19 tahun), tinggal di Jalan Tambak Asri teratai Surabaya. Sedangkan satu pelaku diketahui masih dibawah umur dan dititipkan ke dinas perlindungan perempuan dan anak.

Menurutnya, dalam aksinya komplotan ini dipersenjatai Senjata Tajam (Sajam) dan dikenal sadis, saat melihat korban yang berani melawan mereka tidak segan-segan melukai bahkan menghabisi nyawa korbannya.

“Keberhasilan mengungkap komplotan ini, berkat peran penting dari masyarakat yang talah memberikan informasi pada Opsnal Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ketika komplotan ini beraksi merampas sepeda motor milik salah satu korbannya. yaitu, CRH (17) asal Jalan Demak Timur Surabaya pada, Jumat 25 Oktober 2019, lalu sekira pukul 23. 00 Wib,” sambung Antonius.

Lanjutnya, dari pengakuannya, mereka mengakui jika kelompoknya bekerja secara kelompok dan sering kali beraksi di depan gudang Jalan Kalianak Madya IV Surabaya.

Selain menangkap pelaku ini, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah pisau panjang 30 cm, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 5931 YP, 1 buah HP merk Advance, 1 buah jaket warna merah Davino dan 1 buah jaket warna hitam.

Diungkapkannya, terbongkarnya komplotan ini berawal dari salah satu pelaku DWR mendapat chat dari korban yang isinya akan membeli jaket, yang sebelumnya pelaku ini lebih dulu membuat akun palsu dengan nama Devina beserta fotonya.

Ditambahkannya, Guna dapat memuluskan aksinya, komplotan ini sengaja membuat akun palsu, yang bertujuan untuk memperdayai korbannya, ketika korban terperdaya barulah mereka mengajak ketemuan dengan maksud bertransaksi dengan korban,” tandas perwira berpanhkat dua melati dipundaknya ini.

Kemudian ketika janjian dengan korban disuatu tempat, komplotan ini mulai melancarkan aksinya diantaranya, GS (tertangkap), MR ( tertangkap) YP, DO, RG, AJ (DPO). Mereka semuanya adalah temannya DWR yang sudah menunggu dengan naik 3 unit sepeda motor,” Imbuh Antonius.

Selanjutnya, saat bertemu korbannya salah satu pelaku menodongkan pisau dan ada yang memegang tangan korban, sedangkan pelaku lainnya bertugas berjaga-jaga. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban komplotan ini melarikan diri, dan mereka janjian dengan PK dan bertemu di daerah Jalan Tambak Asri.

“Setelah bertemu mereka bersama-sama membawa motor rampasan itu ke daerah Madura untuk dijualnya dengan harga Rp. 3 juta. Dan uangnya dibaginya sesuai tugas masing-masing, setiap anggota ada yang dapat, Rp. 500.00, Rp 300.000 dan Rp. 200.000,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 365 KUHP, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancamanya 5 tahun penjara. (Kri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.