Konsumsi Meningkat, Kemenperin Dorong Kemandirian Industri Alat Kesehatan dan Farmasi Kementerian Perindustrian

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita

JAKARTA,Harnasnews.com – Kemenperin mendorong industri alat kesehatan dan farmasi untuk memenuhi permintaan masyarakat terhadap produk-produk kesehatan. Saat ini, kebutuhan produk dari kedua sektor tersebut meningkat seiring penanganan wabah Covid-19.

Industri alat kesehatan dan farmasi merupakan sektor yang masuk kategori high demand. Kondisi ini perlu dimanfaatkan dengan baik, untuk mewujudkan kemandirian Indonesia di sektor kesehatan dan farmasi, ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pertemuan virtual dengan Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) dan Gabungan Pengusaha Farmasi.

Tingginya kebutuhan tersebut dapat dilihat dari jumlah obat-obatan maupun alat kesehatan yang telah digunakan untuk mengatasi pandemi Covid-19. Menperin menyampaikan, hingga saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan sekitar 8 juta alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), googles, sarung tangan medis, masker, alat rapid test, dan lainnya untuk penanganan wabah Covid-19. Selain itu, telah disalurkan juga 10 juta tablet obat-obatan dan vitamin.

Menperin menjelaskan, rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari alat kesehatan sudah mencapai 25-90%. Hal ini merupakan capaian positif yang harus dijaga sehingga sektor farmasi dan alat kesehatan dapat mengoptimalkan bahan baku yang berasal dari dalam negeri.

Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor alat kesehatan dan farmasi. Tingginya impor di sektor alat kesehatan dan farmasi sebenarnya merupakan sebuah peluang yang harus dimanfaatkan oleh pelaku industri tanah air untuk meningkatkan kandungan dalam negeri dalam setiap produk nya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta agar inovasi alat kesehatan, seperti alat pengujian dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maupun nonPCR serta ventilator, mulai bisa diproduksi secara massal. “Sehingga tidak tergantung lagi pada produk-produk impor dari negara lain,” kata Presiden.

Untuk mendorong pengembangan industri bahan baku obat di dalam negeri, Kemenperin segera menerbitkan peraturan Menteri khusus mengatur tata cara perhitungan TKDN produk farmasi. Aturan baru tersebut akan mendukung pengembangan bahan baku dan riset farmasi di dalam negeri.

“Penghitungan TKDN untuk produk farmasi sebelumnya berbasis biaya, dengan aturan baru menjadi berbasis pada proses,” jelas Menperin.

Peluang ini juga didukung oleh potensi bahan baku obat dari alam yang banyak terdapat di dalam negeri. Bahan baku asli Indonesia tersebut dapat dikembangkan menjadi bahan substitusi impor untuk industri farmasi dalam rangka pengembangan obat modern berbasis bahan alam (OMAI).

Lebih lanjut, saat ini terjadi tren meningkatnya konsumsi produk-produk kesehatan oleh masyarakat. Tren ini berpotensi tumbuh dan berkembang menjadi kondisi new-normal atau ‘kenormalan baru’. Dengan kondisi ini, masyarakat akan menjadikan belanja farmasi sebagai prioritas.

Dalam pertemuan tersebut, Menperin juga membahas perkembangan industri ventilator yang dirintis di dalam negeri. Saat ini, Kemenperin berkoordinasi dengan empat tim dari perguruan tinggi yang sedang melakukan persiapan untuk memproduksi secara massal alat medis yang tingkat kebutuhannya melonjak tersebut.

Tim-tim tersebut adalah Tim Jogja yang dimotori Universitas Gadjah Mada, Tim Universitas Indonesia, Tim Institut Teknologi Bandung, serta Tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

“Ventilator yang sedang dikembangkan oleh salah satu perguruan tinggi saat ini sudah dalam tahap uji klinis serta penjajakan dengan sektor industri untuk mempersiapkan tahap produksi massal. Kami berharap dalam waktu dekat ventilator ini dapat segera diproduksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, papar Menperin.

Ia menambahkan, salah satu pengembang, yaitu Tim Jogja, sedang membangun ventilator dengan menggunakan teknologi tinggi. “Yang tadinya nihil kemampuan untuk membuat ventilator, dalam waktu yang sangat singkat terbukti bisa mengembangkan untuk kebutuhan pasien Covid-19,” ungkap Menperin.

Kemenperin berkomitmen untuk mendukung sektor industri, termasuk farmasi dan alat kesehatan, agar dapat terus berproduksi dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Kemenperin memberikan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada industri untuk tetap beraktivitas dalam masa pandemi sekarang.

“IOMKI adalah komitmen dari kami agar industri bisa tetap beroperasi, namun harus dengan memperhatikan protokol kesehatan. Industri harus tetap bergerak karena mereka merupakan kontributor terbesar bagi perekonomian Indonesia, pungkas Menperin.(Idhar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.