KP3I Cium Dugaan ‘Kongkalikong’ Dalam Lelang Pengadaan Barang Beton

 

JAKARTA, Harnasnews.com-Komite  Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) mensinyalir adanya “permainan nakal” atau ‘kongkalikong’ di lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, dalam proyek tersebut, Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda dinilai membuat aturan main sendiri, yang diduga untuk mensiasati ketatnya aturan demi mengakomodir sejumlah rekanan perusahaan peserta lelang.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum KP3-I, Renhad P. SH, kepada wartawan, di kawasan Utan Kayu, Jln Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (22/9/2019).

Renhad mengatakan, dalam temuan KP3I, BPPBJ DKI membuat tafsir dan frasa aturan yang justru bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.

Hal ini, kata dia, terungkap berdasarkan dokumen kegiatan Katalog Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019, dimana BPPBJ membuat turunan aturan dalam BAB III Lembar Data Pemilihan (LDP), sebagaimana termaktub pada huruf Q dan huruf M, yang berbunyi;

Q-) “Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Jalan Beton No. 1 s.d 10 harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasikan”.

M-) “Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Beton Rapid Setting harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasi”.

Hal ini, menurut Renhad, jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, yang berbunyi; “dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/Perorangan maka penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal.”

“Artinya, dalam hal ini perusahaan penyedia mutlak harus merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok atau agen dari Prinsipal. Tidak ada tafsir lain,” tegas Ranhad.

Karena itu, dia menilai, poin Q dan M tersebut merupakan siasat BPPBJ DKI yang hendak “melonggarkan” syarat dan ketentuan bagi sekitar 35 perusahaan (PT) Peserta Penyedia Barang Kategori Beton APBD DKI Tahun Anggaran 2019.

Leave A Reply

Your email address will not be published.