Lantaran Terlibat Judi Online, Pria Asal Sulung Ditangkap Polisi

Surabaya, Harnasnews.com – Eddy Darmawan (32) th, warga Jalan Sulung II, Bubutan Surabaya kini hanya bisa meratapi penyesalan didalam penjara Mapolsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, Ia tertangkap basah sedang berjudi nomer togel oleh Anggota Reskrim Polsek Genteng. Penangkapan ini terjadi disekitar Pasar Besar Wetan Bubutan, Surabaya, Minggu (29/04/2020), sekitar jam 17.30 Wib.

Kapolsek Genteng Kompol Anggi Saputro Ibrahim Mengatakan, sebelumnya, anggota Reskrim telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut kerap dijadikan transaksi nomer judi togel.

“Begitu ditindaklanjuti oleh petugas ternyata benar, pelaku saat itu melakukan perjudian jenis Togel dengan menerima titipan dari penombok secara langsung maupun dengan media sosial Whttsapp (WA). Lalu, dipasangkan ke akun judi online olehnya di situs ARMTT.” Terangnya Anggi Saputro, Sabtu (04/04/2020).

Kemudian pelaku mendeposit uang taruhan ke rekening yang sudah didaftarkan ke akunnya, dan Keuntungannya, pelaku ini mendapat Rp. 2.000, dari setiap nomor titipan.

“Sementara, jika nomor titipan ada yang tembus, pelaku juga mendapatkan 15% dari konsumen dan untuk omsetnya tergantung banyaknya penombok,” kata dia.

Lanjut, Anggi Saputro mengatakan. Dari tangan pelaku ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah Hendphone yang berisi nomor titipan Togel dari pelanggannya dan 1 buah ATM Bank BCA

Kemudian tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Genteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat sebagaimana yang dimaksud sesuai pasal 303 KUHP, tentang penertiban perjudian.” Pungkasnya. (@ pen)

Leave A Reply

Your email address will not be published.