Laporan Pengeroyokan Di Polres Tanjung Perak, Korban Belum Menerima Surat SP2HP

SURABAYA, Harnasnews.com – Peristiwa pengeroyokan yang dialami korban bernama, Muhammad Ismail Muzakki (38) warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya, menyisakan kesedihan bagi keluarga korban.

Pasalnya, 5 pria secara bersama sama lakukan pengeroyokan terhadap korban didepan keluarganya. Akhirnya Korban didampingi keluarga dan Penasehat Hukumnya melaporkan peristiwa tersebut, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan telah menerima Surat Tanda Bukti Pelaporan, nomor: STPL: 324/ X /2019/ Jatim /Res Pel Tg Perak. Tertanggal 10 Oktober 2019.

Saat ditemui beberapa awak media yang ingin mewawancarai korban, Moh. Taufik, S.H., mewakili Muhammad Ismail (Korban), menjelaskan kronologi kejadian, awalnya klien saya ditelepon Achmad Zainal Mochdor (terlapor), didalam perbincangan melalui telepon itu ada perselisihan paham, Pada hari Kamis (10/10/2019), sekira pukul 15.00 Wib.

Masih kata Taufik, tiba-tiba Achmad Zainal Mochdor. Dkk yang berjumlah 5 orang pria membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis pedang mendatangi korban, tanpa basa basi para pelaku langsung mengeroyok korban.” Namun, selain korban yang dipukuli, saudara klien saya (kroban) juga dipukuli para pelaku,” jelasnya

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada leher dan kepalanya memar.” Selain korban yang terluka, saudara korban juga mengalami luka pada bagian kepala, bahu kanan dan kiri, dan yangan kanan, sedangkan sauadara satunya luka dibagian kepala dan tangan,” kata Taufik. Sabtu (25/01/2020).

Perlu diketahui, Para pelaku ketika mengeroyok korban membawa Senjata Tajam berbentuk pedang, mereka datang di rumah korban. Dan menurut korban.” Sebenarnya itu persoalan keluarga yakni persoalan waris, dikarnakan ada kesalahpahaman yang berakibat terjadi pengeroyokan,” ucap Taufik penasehat hukum korban.

Ditambahkannya, kata Taufik, saya dapat info bahwa terlapor sudah dijadikan tersangka dan ditahan, akan tetapi kami belum mengecek langsung informasi itu, karena perkembangan laporannya kami tidak tahu. Klien kami mulai laporan sampai sekarang belum dapat surat SP2HP.

“Penyidik baru menjanjikan surat SP2HP akan diberikan hari Senin depan ini, setelah kami menyurati pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tuturnya.

“Harapan Kami, kasus ini jalan terus dan semua pelaku ditahan,” pinta penasehat hukum korban

Menurut Taufik, kami dapat info bahwa tersangka akan melakukan upaya penangguhan penahanan. Memang itu privacy penyidik Polres,” tapi melihat pasal yang disangkakan pasal 170 dengan ancaman tuntutan lebih dari 5 tahun, sebenarnya kami berpendapat penyidik tidak ada alasan mengabulkan penangguhan penahanan untuk tersangka,” tegas penasehat hukum korban.

Terpisah, Hj. Siti Husnia saudari Muhammad Ismail yang juga terkena pukulan, mengatakan bahwa meminta kepastian hukum.” Saya malu atas kejadian ini, karena ini menyangkut keluarga besar saya, dan saya juga menuntut keadilan dan kepastian hukum atas penggeroyokan ini,” katanya pada awak media. Dan rencananya awak media akan melakukan konfirmasi kepihak pihak terkait tentang perkara ini. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.