Lolos Inspeksi Teknis, Kemenhub Tetap Larang Boeing 737 MAX

JAKARTA, Harnasnews.com – Menanggapi larangan terbang yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Federal Aviation Administration (FAA) terhadap pesawat terbang Boeing 737 MAX 8, Direktur Garuda Indonesia Ari Aksara menegaskan sudah tidak mengoperasikan pesawat jenis tersebut usai melakukan pemeriksaan teknis internal.

Meski mengaku sudah melakukan pemeriksaan internal, pihaknya tidak menemukan ketidakwajaran pemeriksaan terhadap pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Garuda Indonesia. Dia menyatakan, hingga saat ini masih akan tunduk pada instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan otoritas penerbangan nasional Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA).

“Tidak kami temukan irregularity (dalam pemeriksaan internal),” kata Ari, seperti dikutip dari Republika, Kamis (14/3).

Terkait dengan pesawat yang dikandangkan dan rencana pemesanan pesawat Boeing 737 MAX 8 oleh Garuda Indonesia, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan dan informasi lanjutan dari kedua otoritas udara yang berwenang.

Garuda Indonesia memesan Boeing 737 MAX sebanyak 50 unit sebagai bentuk peremajaan pesawat yang dimilikinya. Pemesanan tersebut dilakukan sebab saat ini Boeing tidak lagi memproduksi pesawat dengan seri 737-800 NG lagi. Pihaknya juga menegaskan, langkah pemesanan telah melewati uji kelayakan.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub Avirianto mengatakan, empat pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Garuda Indonesia dan Lion Air telah lolos inspeksi pengecekan secara teknis, Rabu (13/3) kemarin. Meski hasil inspeksi menyatakan keempat pesawat lolos secara teknis, keempat pesawat  masih dilarang untuk kembali terbang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.