Melawan Saat Ditangkap Bandar Narkoba Asal Surabaya Tembak Mati

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA,Harnasnews.com – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers hasil tangkapan tanggal 5 Agustus 2020 kasus  peredaran narkotika jenis sabu jaringan tersangka Vicky Erdianto (bandar)yang ditembak mati karena saat ditangkap melawan petugas.

Adapun lima tersangka bernama Arif Ainur 23tahun ,Vicky Vendy 20 tahun,Jefri Rizal 23 tahun , Dwi Mulyo 27 tahun dan tersangka VE 25 tahun Jln Jagir Sedosermo Wonokromo Surabaya (meninggal dunia).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jonny Eddizon Isir didampingi oleh Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Momo Ardian mengatakan,” tertangkapnya para tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat , kemudian oleh anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, tersebut ditindak lanjuti upaya penangkapan disertai  pengledahan terhadap tersangka Vicky Erdianto 25 tahun bandar,Tim Unit III Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita 2kg narkotika yang disimpan dalam gudang di kawasan Porong Sidoarjo” , kata Isir Senin(10/8/2020).

Selain dari Vicky barang bukti yang berhasil diamakan dari tersangka Arif  Ainur,Vicky Vendy dan Jefri Rizal18 Poket sabu seberat 14,86gram,2 buah pipet berisi sisa sabu seberat 2,58 gram.

Dari tersangka Dwi Mulyo 41 poket sabu seberat 26,63gram dan dua plastic kemasan teh kuning merk Guanyingwan seberat 2kg ,”pungkasnya.

Adapun acaman hukumannya 4 sampai 5 tahun penjara ,pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat(2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.