Menakar  Intervensi Gubernur  Di Pilkada Sumbawa

Opini : Penulis *Iwan Haryanto SH MH* Dosen Fakultas Hukum UNSA

NTB,Harnasnews.com – Munculnya ke permukaan pernyataan menteri dalam negeri melalui staf khusus terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah sehingga mengeluarkan rekomendasi komisi aparatur sipil negara (KASN) yang ditujukan kepada 67 kepala daerah, salah satunya Gubernur NTB.

Tulisan ini tidak akan mengupas hangatnya isu pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN propinsi NTB. Namun tulisan ini akan mengulas perjalanan gubernur selama tensi pilkada belum memuncak di tanah intan bulaeng. Terutama sekali hubungan koordinasi gubernur NTB dengan kepala desa serta kondisi sosial dan politik daerah.

Tepat dua hari pasca momentum idul Adha gubernur NTB menyelenggarakan sarasehan bersama seluruh kades di Kabupaten Sumbawa di fasilitas DPMPD guna mendengar aspirasi kepala desa terkait persoalan yang terjadi di desa serta evaluasi penyaluran GPS gemilang (kabarntb.com). Pertemuan ini nyaris tidak terbaca publik. Mungkin dikarenakan minimnya pengetahuan bagaimana hubungan gubernur dengan kepala desa atau masa bodoh dengan kondisi daerah. Sehingga Membuat mata publik tidak kritis dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 mengungkapkan tugas dan kewenangan kepal daerah. Tugas kepala daerah Kepala daerah; a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, kepala daerah berwenang: a. mengajukan rancangan Perda; b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mencermati isi undang-undang tersebut kaitan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam hal ini gubernur terhadap pemerintah desa tidak dialokasikan. Justru kebanyakan mengatur hubungan DPRD dengan gubernur dalam membahas Peraturan daerah. Begitupun dengan peraturan desa tugas dan kewenangan kepala desa yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 26, kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas kepala desa berwenang: a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; d. menetapkan Peraturan Desa; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f. membina kehidupan masyarakat Desa; g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i. mengembangkan sumber pendapatan Desa; j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eksistensi Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mempertegas bahwa hubungan gubernur dengan kepala desa tidak ada norma yang mengatur sehingga tidak ada kewenangan gubernur untuk mengatur dan berkoordinasi dengan kepala desa terkait dengan program yang digelontorkan oleh gubernur.

Lalu, bagaimana pertemuan yang diselenggarakan ditaman mangga antara NTB 1 dengan kepala desa yang di fasilitasi DPMPD yang nota bene menyerap aspirasi desa dan evaluasi program idola gubernur NTB, GPS gemilang. Begitupun, tanggal 10 Agustus 2020 yang dimuat di radar lombok, gubernur mengundang kepala desa se kabupaten sumbawa untuk silaturahmi di pendopo Gubernur NTB. Pertemuan silaturahmi ini memuat evaluasi serta memberikan saran kepada desa agar tidak membangun fisik dalam pembangunan desa (radarlombok.co.id).

Leave A Reply

Your email address will not be published.