Mengelabui Petugas Nyimpan Sabu Di Dalam Al Qur’an Warga Tenggumung Ditangkap Polisi 

Hukum

SURABAYA,Harnasnews.com – Unit II Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis golongan 1 sabu sabu pada hari Jum’at tanggal 25 Juni  2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tenggumung Wetan gang Delima Wonokusumo  Semampir kota Surabaya.

Adapun tersangka berinisial SR tahun 45 Jln Tenggumung Wetan gang Delima no 18 Wonokuso Kecamatan Semampir kota  Surabaya.

Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat,kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti penggeledahan  di rumah tersedangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dialami di dalam Al Qur’an Surat Al Mukminin berisi 1poket plastik berisi sabu seberat 0,035 gram dan satu paket lain seberat 0,35 gram ,0,40 gram dan satu buah Hend  Phone Nokia warna hitam yang disimpan di samping Televisi,kata Danang Rabu ,2 Juli 2020

Saat dilakukan penyelidikan dan di dapat keterangan dari tersangka barang haram tersebut didapat dari tersangka Haikal (DPO) tiga Minggu yang lalu dengan sistim ranjau di daerah Taman Makam Pahlawan Jln Kusuma Bangsa Surabaya sebanyak tiga Gram seharga 3juta Kemudian  barang sabu sebanyak 3gram tersebut oleh tersangka dipecah lagi menjadi 12 poker kecil dengan rincian 12 poker sudah terjual dan sisa tiga poker lagi belum terjual keburu tertangkap polisi,pungkas Iptu Danang .

Kemudian tersangka di gelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,berikut barang bukti sabu piket plastik seberat 0,35 gram,satu poker berisi 0,35 gram dan satu poker 0,40 gram beserta Hp merk Nokia warna merah.

Untuk mempertahankan perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.