Nah Lho, PDIP Dukung Anggaran Transportasi Naik 100 Persen

JAKARTA,Harnasnews.com – Anggaran subsidi transportasi diusulkan naik jadi sebesar 6,94 triliun rupiah untuk tahun 2020. Sebelumnya, anggaran untuk PSO transportasi umum ini 3,7 triliun rupiah.

Kenaikan subsidi transportasi diusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Sjahrial menyatakan dukungannya terkait kenaikan anggaran subsidi untuk sektor transportasi. Menurutnya, selama kebijakan tersebut menguntungkan masyarakat banyak, maka harus didukung.

“Dengan penambahan subsidi itu, tarif angkutan umum di Jakarta seharusnya bisa dikurangi atau digratiskan. Tentu (kebijakan) ini akan menguntungkan masyarakat banyak,” kata Syahrial di Gedung DPRD DKI, Selasa (15/10).

Menurut Sjahrial transportasi publik cukup penting. Lantaran menyangkut hajat orang banyak, dirinya menyatakan pemenuhan fasilitas transportasi harus menjadi prioritas, disamping malah lain seperti banjir, sampah dan juga kebakaran.

“Pola Transportasi makro yang paling cocok yang berbasis angkutan massal, dan ini harus diprioritaskan. Seperti juga masalah banjir, sampah dan kebakaran,” ujarnya.

Dirinya menilai selama penambahan anggaran tersebut jelas dan mempunyai nilai manfaat bagi masyarakat umum, tidak menjadi masalah.

“Adanya kenaikan anggaran bisa saja karena adanya penambahan armada baru, ada penambahan layanan MRT dan LRT yang tahun ini belum ada dan tidak signifikan anggarannya,” tuturnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan adanya kenaikan subsidi dalam anggaran transportasi bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Salah satu caranya ialah dengan adanya peremajaan dan penambahan bus.

“Adanya penambahan bus dan kenyamananya akan berdampak pada penambahan kapasitas dan antusias masyarakat,” tuturnya.

Pengajuan anggaran tersebut sejalan dengan amanat dari Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian udara, Ingub itu memerintahkan kepala dinas perhubungan DKI untuk mempercepat peremajaan bus-bus tersebut.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.