Nyaris Tak Selamat, Polisi Selamatkan Pelaku Dari Amukan Massa

Hukum

Surabaya, Harnasnews.com – Moch Mizen (20) th, asal Jalan. Wonokusumo Lor Gg. I / 6-B Kel.Pegirian Kec. Semampir, Surabaya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ia ditangkap karena diketahui melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Joko Supriyono (31) th, yang diparkir didepan rumah, Jalan Karang Tembok Gg. I No. 21-A, Surabaya, Sabtu18 April 2020, pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban sedang tidur didalam rumah, tiba-tiba korban mendengar suara orang yang lalu lalang digangnya.

“Kemudian korban terbangun dan melihat jelas aksi yang dilakukan oleh pelaku. namun korban tetap berpura-pura tertidur,” kata Aryanto, Senin (20/05/2020)

“Saat itu pelaku mengutak atik sepeda motor yang berada di parkiran, lantaran pelaku tidak berhasil, hingga membuat pelaku berpindah ke sepeda motor Honda Beat milik korban,” sambung Kapolsek Semampir.

Menurut Aryanto,” sewaktu tersangka akan merusak kunci setir dengan menggunakan kunci palsu milik temannya yang bernama Mahfud (DPO) lalu korban memergoki dan menangkapnya,” bebernya.

“Korban lalu berteriak maling sehingga teriakan itu didengar oleh warga sekitar dan berdatangan. Pada saat itu pelaku sempat dipermak warga yang geram atas ulahnya.” Tukas Aryanto.

Lanjut, Aryanto mengatakan,” untungnya ada anggota Reskrim Polsek Semampir yang berada didekat lokasi kejadian, hingga dapat langsung mendatangi TKP untuk menyelamatkan nyawa pelaku dari amukan massa,” terangnya.

Petugas saat itu sempat kesulitan untuk membawa pelaku dari amukan massa yang saat itu begitu banyak. Namun, demi menyelamatkan nyawa pelaku, petugas terus melindungi pelaku dan berusaha menenangkan Massa.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Semampir, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Aryanto.

Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya,” 1 (satu) lembar STNK Asli, 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat Nopol N-6893-HH, milik korban,1 (satu) kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol N-6893-HH, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol L-2720-SO milik pelaku. Saat ini berada di Polsek Semampir,” terangnya.

Ditambahkannya, kata Aryanto, Sementara ini petugas masih mengembangkannya, memburu pelaku lainnya, Mahfud (DPO) yang saat itu berhasil kabur dan melarikan diri dari kejaran warga dan petugas.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini mendekam dalam penjara dan akan kami dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 53 KUHP KUHP tentang pencurian yang ancamannya 7 tahun penjara.” Tutupnya.(@ pen)

Leave A Reply

Your email address will not be published.