Oknum Anggota Ormas Asal Kupang Diamankan Polisi Usai Aniaya Pedagang

DENPASAR,Harnasnews.com – Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan yang terjadi Jl. Cokroaminoto Gg. Pucuk III Blok C Ubung Denpasar pada Selasa, 1 Oktober 2019, sekira jam 24.00 Wita yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dengan 6 Jahitan di bagian atas kepala.

Korban bernama Ahmad Suhendra (19) yang berprofesi sebagai Dagang saat kejadian berjualan di TKP dan tiba- tiba Korban didatangi oleh Pelaku dengan mengomel-omel dan menanyakan kepada Korban “ Siapa yang membawa motor dengan suara keras “ dan dijawab oleh Korban “ tidak tahu.

Dan tiba tiba pelaku Fransiskus Mnahonin (23) yang mengaku anggota salah satu Ormas tiba – tiba keluar dari kamar Kosnya dengan membawa sebuah kursi kayu kecil mendekati Korban dan memukulkan kursi kayu tersebut ke arah kepala bagian atas Korban sehingga kepala korban bagian atas robek.

“Saat diamankan pelaku mengakui telah melakukan pemukulan dengan menggunakan kursi kayu kecil terhadap korban yang mana sebelumnya pelaku bersama teman-temannya minum Miras di Jl. Pidada Denpasar, setelah Minum Miras pelaku pulang kerumah Kosnya di Jl. Cokroaminoto Gg. Pucuksari III Blok C Ubung Denpasar dan terjadilah peristiwa pemukulan,” Kata Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono Senin (7/10/2019) didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, S.H, S.IK, M.H. kepada media.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebelumnya antara pelaku dan korban tidak ada permasalahan hanya karena kesalahpahaman, dan untuk pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-berat , diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (5 tahun).(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.