Oknum TKSK Tuding PKH Kuasai Keagenan Di Pasuruan

Indo Daerah

PASURUAN, Harnasnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-Penjara) Indonesia DPC Kabupaten Pasuruan, kembali mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Kedatangan LSM-Penjara Indonesia DPC Kabupaten Pasuruan di kantor Dinas Sosial, guna mengklarifikasi terkait dengan adanya salah satu oknum pendamping TKSK Dinsos Kabupaten Pasuruan yang tuding PKH telah kuasai keagenan diwilayah Pasuruan pasca aksi Unras pekan lalu.

Giat rapat kordinasi dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan Suwito, Ketua DPC LSM-Penjara Abdul Muin, didampingi salah satu anggota dari DPD LSM-Penjara Wardah Muchlisoh, serta Sekretaris DPC Nurchasan, yang bertempat di kantor (Dinsos) Dinas Sosial, tepatnya berada di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada hari, Kamis (16/7/2020).

Salah satu oknum pendamping dari TKSK Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan juga mencemarkan nama baik lembaga LSM-Penjara DPC Kabupaten Pasuruan lewat Pesan di group WhatsApp yang mengatakan “Dibayar piro cangkeme, kok orasi gak nyebut PKH,” ujarnya.

Dalam hal tersebut, salah satu anggota dari DPD LSM-Penjara Wardah Muchlisoh juga meminta pertanggung jawaban kepada salah satu oknum pendamping TKSK yang diduga telah mencemarkan nama baik lembaga.

“Kami merasa sakit hati atas apa yang dilakukan oleh salah satu oknum pendamping TKSK yang membuat nama baik lembaga LSM-Penjara tercemar, dan kami juga merasa lembaga kami sudah direndahkan,” tegas

Wardah Muchlisoh.

Pada saat dimintai penjelasan, salah satu oknum dari TKSK tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak tau dan buta dengan apa itu LSM, serta minta maaf atas statmen yang sudah dilontarkan.

“Saya mengakui bahwa statmen yang saya lontarkan itu salah, saya memang buta tentang apa itu namanya LSM, dan terkait statmen tersebut saya mengetahui berdasarkan informasi salah satu media yang Expost aksi Unras LSM-Penjara, sehingga pengaruhi phisikis,” tegasnya.

Disinggung terkait dengan masalah PKH yang kuasai keagenan di Pasuruan, salah satu oknum pendamping TKSK tersebut mengatakan bahwasanya, keagenan itu memang tidak murni agen, semua memang ada yang bermain, dan dirinya juga mengakui sebagai supplier.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Abdul Muin meminta dengan tegas kepada pihak Kadinsos untuk menindak lanjuti, karena oknum pendamping sudah melanggar pedoman Permensos no.20 tahun 2019.

“Saya minta ketegasan Kadinsos untuk segera tindak lanjuti masalah ini ke Kemensos agar tidak melakukan perpanjangan lagi terhadap SK nya, karena oknum itu sudah melanggar pedoman Permensos no.20 tahun 2019,” pungkas Ketua DPC LSM-Penjara Abdul Muin.

Dalam rakor ini juga nampak dihadiri oleh pendamping TKSK, para Pendamping PKH Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, serta anggota LSM-Penjara Indonesia DPC Kabupaten Pasuruan.(Tri/Eka)

Leave A Reply

Your email address will not be published.