Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tetap Jadi Primadona, Penyumbang PAD Terbesar

SUMENEP,Harnasnews.com – Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang nilainya cukup besar. Sayangnya, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tergolong rendah.Badan pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah (BPPKAD) mengajak masyarakat rutin bayar pajak.

Menurut Sekretaris BPPKAD Imam Sukandi, ada tiga subjek yang bisa menjadi wajib pajak. Yakni, pemilik, penyewa, dan penggarap lahan. Artinya, pajak tanah bisa ditanggung pemilik, orang yang menyewa, dan orang yang menggarap lahan tersebut.

”Hanya saja, wajib pajaknya harus berdasar persetujuan pemilik tanah dan kepala desa. Ketika salah satunya sudah membayar pajak, maka yang lain gugur kewajiban,” terangnya,Rabu (11/12/19).

Selain itu Imam juga mengatakan, bahwa kewajiban membayar pajak tidak bisa dihapus. Pemberitahuan atau peringatan untuk wajib pajak disampaikan melalui surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). ”Kewajiban membayar pajak itu tidak bisa dihapus karena berdasar pada undang-undang.

Kalau wajib pajak tidak membayar pajak, maka pajak tersebut akan menjadi piutang bagi wajib pajak,” jelasnya.

Menurutnya, nilai PBB di Sumenep masih tergolong rendah daripada daerah lain. Bahkan, saat ini nilai PBB di kabupaten Sumenep Madura kisarannya antara Rp 8 ribu sampai Rp 20 ribu per hektare.

Dikatakan juga, rendahnya nilai pajak tersebut disebabkan nilai jual objek pajak (NJOP) tidak update. Karena menurutnhya, dari data NJOP yang dimiliki BPPKAD, masih ada tanah yang harganya hanya Rp 2.000 per meter persegi. Padahal, menurut Imam harga riil tanah tersebut sudah mencapai Rp 1 juta.

”Sebab, harga tanah di NJOP masih rendah, jadi pajaknya ringan. Walaupun seperti itu, masih banyak juga wajib pajak yang enggan membayar pajak,” terangnya.

Disamping murah, imbuh Imam, tenggang waktu pembayaran pajak lebih lama dibandingkan dengan daerah lain. “Wajib pajak di Sumenep diberi waktu enam bulan sejak SPPT diserahkan untuk melunasi piutang PBB,” pungkas Imam. (HR/Zham)

Leave A Reply

Your email address will not be published.