Dikejar Reskrim Polsek Kenjeran Pelaku Curas Ceburkan Diri ke Kali

 

SURABAYA,Harnasnews.com – Dalam Rangka Operasi Sikat Semeru 2019, Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil Ringkus seorang pemuda berinisial, MF (27 tahun), ini sebagai pelaku perampasan Handphone warna silver merk OPPO Type A 83, milik Ibnu Magsud (40) warga Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.

Kejadian ini terjadi di Jalan Platuk Dono Mulyo Kec. Kenjeran Surabaya, pelaku dapat diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran sedang kring serse di lokasi TKP.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri, S.H., mewakili Kapolseknya Kompol H. Cipto, S.H., mengatakan, kejadian ini terjadi pada hari Minggu (08/9) sekitar pukul 21.00 Wib.

Lanjut Endri, menjelaskan, bermula dari Unit Reskrim Polsek Kenjeran sedang melakukan tugas Kring Serse di Wilayahnya, ketika melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota kami melihat pelaku merampas Handphone dari anak kecil yang pada saat itu berdiri dipinggir jalan.

Ditambahkan, kata Endri, Setelah berhasil merampas, pelaku sadar aksinya diketahui anggota kami, lalu pelaku melarikan diri ke arah Pogot, anggota kami dibantu warga setempat mengejar pelaku.

” Pelaku yang mulai panik saat sampai di Kali Jalan Platuk kendaraannya mulai oleng dan tercebur ke kali, massa yang pada saat itu mulai berhamburan ingin melihat dan menghakimi pelaku, beruntung anggota sigap dapat mengendalikan massa, ” ungkapnya.

Kemudian anggota kami menyampaikan ke pelaku menjamin keselamatannya, anggota kami meminta pelaku untuk segera naik dan akhirnya pelaku bersedia dan tiba diatas Kali tersebut, untuk menghidari aksi massa main hakim sendiri anggota kami segera membawa pelaku ke Mapolsek Kenjeran, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, ” tegas Endri.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan, 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna Pitih L 6916 YT. 1 (satu) buah dos book HP OPPO Type A 83 warna silver, turut serta diamankan ke Mapolsek Kenjeran, guna kami jadikan barang bukti, ” terang Kanit Reskrim Polssk Kenjeran Iptu Endri, S.H., kepada awak media Harian Nasional News. Sabtu (14/09).

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai sebagaimana yang dimaksud Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.