Penyidik Kehutanan Periksa Ketua Pokdakan Tirus Cemerlang

NASIONAL

Bangka,Harnasnews.com – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH ) Bubus Panca Ruswanda membenarkan Tim Penyidik Kehutanan, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sun Kim, ketua Kelompok Pembudidaya Ikan Tirus Cemerlang. Sun Kim diperiksa soal aktivitas tambak Udang di kawasan hutan.

“Terkait aktivitas tambak udang milik Pokdakan Tirus Cemerlang, memang benar kemarin ( Rabu 4/3/2020 – red) tim penyidik kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap Sun Kim selaku ketua kelompok,” kata Ruswanda, Kamis ( 5/3) siang melalui telepon.

Diakui Ruswanda pemeriksaan Sun Kim oleh tim penyidik kehutanan, berlangsung dikantor KPH Bubus Panca.

“Mengingat lokasi tambak undang masuk wilayah KPH Bubus Panca, maka tim penyidik memutuskan pemeriksaan dilakukan dikantor kita,” jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung Marwan berharap semua pihak agar koperatif saat pemeriksaan.

“kita akan memanggil semua pihak terkait aktivitas tambak udang ini, harapan saya pihak terkait koperatif dalam memberikan keterangan agar terang permasalahannya,” kata Marwan.

Diberitakan sebelumnya, Tambak udang yang dikelola Kelompok Budidaya Perikanan ( POKDAKAN) Tirus Cemerlang kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Babel belum kantongi Izin Rencana Kerja Usah ( RKU ) dari Dinas Kehutanan. RKU tersebut mengatur terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Ruswanda Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ( KPHP ) Bubus Panca mengatakan, pihaknya sudah 2 kali peringatkan pengelola tambak tersebut.

“Sudah dua kali kita tinjau serta peringatkan kepada pengelola agar melengkapi perizinannya. Mereka bilang izin dalam proses, tapi hingga kini belum juga diselesaikan,” Ungkap Ruswanda, Sabtu ( 22/2/2020) bertempat diruang kerjanya.

Kepala UPTD KPHP itu juga menyampaikan lokasi tambak udang masuk konsesi Hutan Tanaman Industri ( HTI ) salah satu Perusahaan Swasta.

“Lahan itu masuk hutan konsesi HTI PT. Istana Kawi Kencana (PT. IKK), kami pernah panggil pihak perwakilan Perusahaan di Bangka. untuk membantu menyelesaikan perizinan tambak udang tirus cemerlang karena mereka masuk mitranya dan kalau kami disini sebagai pengawas untuk mengingatkan,” jelas Ruswanda.

Jika pengelola masih juga tidak menghiraukan apa yang sudah disarankan pihaknya ( KPHP – red) akan melimpahkan masalah ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Babel.

“Kita berharap Pokdakan Tirus Cemerlang mengurus perizinannya, kalau belum juga melengkapi izin akan kita limpahkan masalah ini ke Provinsi,” kata Ruswanda.

Sementara Ketua Pokdakan Tirus Cemerlang Sun Kim mengaku belum pernah terima surat peringatan dari UPTD KPHP Bubus Panca.

“Secara surat peringatan dari KPHP Pokdakan kita belum pernah terima surat itu, namun kita sudah kantongi izin dari Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Bangka bernomor 523/0011/KP/2016,” tukasnya.

Disinggung belum mengantongi RKU dari Dinas Kehutanan, Sun Kim beralasan belum ada kejelasan dari PT. IKK.

“kita tidak pernah mengakui kalau lahan tambak udang yng kita kelola masuk wilayah PT. IkK, selama mereka belum menunjuk batas dan izin mereka di Hutan Konsesi HTI,” tegas Sun Kim.( Ardam )

Leave A Reply

Your email address will not be published.