Peradaban Politik Masyarakat Sumbawa untuk Pilkada Sumbawa Tahun 2020

SUMBAWA,Harnasnews.com – Demokrasi dapat diartikan sebuah kebebasan untuk berbeda. Pemilu diciptakan adalah sebagai alat bagi sistem demokrasi dengan tujuan Untuk menciptakan kondisi masyarakat yang demokratis atau hidup berdampingan dalam berbagai perbedaan.

Di Indonesia saat ini ada 3 Rezim pemilihan yaitu Pemilu, Pilkada dan Pilkades. Berbicara tentang Pilkada yang akan dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Sumbawa pada tahun 2020 nanti, berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 pasal 1 bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.

Atas definisi tersebut, Pilkada merupakan momentum konsolidasi sosiologi kelompok masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk menentukan siapa figur mampu untuk arif, amanah, bijaksana dan berkemajuan dalam pengambilan keputusan politik jangka panjang dari segala aspek kepentingan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat itu sendiri didaerah. Pilkada merupakan sistem terbaik di masa perabadaan manusia saat ini, Pilkada sebagai mekanisme konstitusional bagi masyarakat secara langsung menentukan nasibnya sendiri, Pilkada sebagai sarana penguatan demokrasi tingkat lokal, dan Pilkada merupakan media pendidikan politik bagi masyarakat secara langsung.

Atas dasar asas kedaulatan dipilih oleh rakyat secara langsung (one man one vote), sehingga Pilkada sebagai sistem yang baik dan sehat dalam mengalokasikan kepentingan politik kelompok ditingkat lokal.

Pilkada secara langsung bukan kali pertama dilaksanakan di sumbawa, tetapi sudah sejak tahun 2005 atas dasar Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, revisi dari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 sebelumnya.

Sedangkan Pilkada serentak nasional termasuk kabupaten sumbawa dimulai pada tahun 2015 berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota, sebagaimana diubah menjadi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 dan terakhir diubah menjadi Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Dipastikan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tidak direvisi untuk mengawal pelaksanaan Pilkada serentak nasional 2020, yang diubah hanya Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada yang saat ini KPU RI dalam tahap penyusunan draf dan uji publik PKPU.

Terlepas dari proses tahapan persiapan pilkada serentak tahun 2020 saat ini oleh KPU RI. Di satu sisi, ada hal penting yang menjadi hajat kita semua yaitu pembangunan daerah Sumbawa ke depan, tentu semua pihak menuntut sebuah perubahan yang solutif, inovatif, dan produktif secara terencana, terorganisir, massif dan nyata. Awal perubahan itu tercipta ketika munculnya kesadaran masyarakat berpartisipasi kurang lebih 5 (lima) menit ke TPS menyalurkan hak pilih dengan tidak salah memilih (sesuai hati nurani).

Karena perubahan tidak datang dengan sendirinya, perubahan adalah tujuan filosofis dari pembangunan, pembangunan butuh susunan kebijakan, kebijakan butuh keputusan politik berkeadilan, keputusan-keputusan politik tersebut butuh rencana, tentu sebuah rencana butuh konsep dan konsep butuh figur yang memiliki kematangan mental dan analisis yang sehat. Hal ini harus serius diawali oleh masyarakat itu sendiri dalam memilih pemimpin yang dirasa sangat mampu mentransformasikan aspirasi perubahan dari pemilih untuk masyarakat sumbawa seluruhnya.

Tentu kiranya saat ini, tidak hanya bakal pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Sumbawa tahun 2020 berdialek meniti visi-misi untuk membangun frame social service, menarik kepercayaan konstituen (pemilih) dan berani membicarakan konsep & master plan pembangunan Sumbawa ke depan, akan tetapi masyarakat sendiri harus berani membedah ide gagasannya sendiri dan menjadi shaf (barisan) terdepan dalam mengusung konsep pembangunan Sumbawa ke depan, agar konsep tersebut menjadi alternatif, program prioritas dan arah pembangunan Sumbawa jangka pendek, dan jangka menengah 5 (lima) tahun bagi siapapun pasangan calon yang memenangkan Pilkada pada tahun depan untuk periode masa jabatan 2020-2025.

Untuk membentuk konsep tersebut, masyarakat dari berbagai latarbelakang pendidikan dan ekonomi, secara praktis dalam memperkuat basis ide, referensi dan literasi haruslah bijak meratap masa depan dengan membentuk forum-forum diskusi interaktif face to face, kuliah umum, diskusi akademis, seminar regional, dialog publik kebangsaan, audiensi konstruktif dan Focus Group Discussion (FGD) lintas OKP-ORMAS, agar terbangun kesadaran politik massif masyarakat secara berjamaah dalam melurus kiblat kepentingan Pilkada untuk masyarakat Sumbawa.

Di sisi lain dalam Pilkada, perilaku politik sulit dikendalikan karena rata-rata semua pasangan calon yang maju dalam kontestasi pilkada bukan “maju untuk kalah tapi maju untuk menang”, maka atas dasar terminologi praktis inilah pemilih sebagai warga demokrasi yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama, antar suku, antar golongan, dan antar kelompok menghormati setinggi tingginya perbedaan pilihan politik dalam Pilkada serentak di Sumbawa berbasis rumah tangga, keluarga, komunitas & kelompok agar terbangun sebuah “political civilization” secara keberlanjutan di Kabupaten Sumbawa.

Atas dasar toleransi dan menghargai perbedaan itulah, kita harapkan pemilih yang satu tidak mempengaruhi pemilih lain dengan cara abnormal, seperti money politic, black campaign, negative campaign, penyebaran berita hoax, memberikan dan menjanjikan bara/jasa dan mengadakan kesepakatan-kesepakatan politik yang dapat merusak nilai-nilai kultural demokrasi di Sumbawa. Penerapan nilai-nilai asas Pilkada di tingkat lokal menjadi perihal sangat penting sebagai bentuk kepedulian kita terhadap nilai demokrasi yang bukan hanya berlaku bagi penyelenggara pemilu (KPU Sumbawa) sebagaimana diatur dalam UU pilkada nomor 1 tahun 2015 tentang asas pelaksanaan Pilkada.

Sedangkan indikator keberhasilan pelaksanaan pemilu di daerah salah satunya yaitu tingkat partisipasi pemilih, masyarakat secara tidak langsung memiliki tanggungjawab sebagai Relawan (Volunteer) demokrasi dalam membantu penyelenggara pemilu (KPU Sumbawa) untuk ikut berperan aktif sukseskan Pilkada serentak tahun 2020 aman, jujur dan berintegritas, karena tingginya partisipasi pemilih refresentatif dapat menentukan arah pembangunan Sumbawa 5 (lima) tahun ke depan yang bukan saja menentukan siapa yang memenangkan Pilkada.

Dari hal di atas, maka akan tercipta sebuah peradaban politik (political civilization) bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang no golput, no money politic, no S A R A, no black campaign dan no negative campaign, dengan kata lain “for the development of political culture for civilization”.

Muhammad Ali, S.IP
(Div. SDM & PARMAS KPU Sumbawa)(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.