Peradi Denpasar Kembali Adakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Denpasar,Harnasnews.com – Dewan Pimpinan Cabang Denpasar Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan I Wayan Purwitha, SH., MH kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unversitas Udayana (FH Unud) . PKPA kali keempat ini diikuti 40 calon advokat. Menariknya, seorang di antaranya adalah anggota polisi aktif.

Hal itu dikatakan Ketua Panita PKPA ke-4 Ni Wayan Utami Martina, SH, MH dalam keterangan pers bersama Dekan FH Unud Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Hasanuddin Nasution, SH., MH., Ketua DPC Denpasar Peradi I Wayan Purwitha, SH., MH dan Sekretaris DPC Denpasar Peradi I Nengah Jimat, SH., usai pembukaan PKPA IV di gedung FH Unud Denpasar, Sabtu (15 Juni 2019).

Umi Martina menjelaskan, materi PKPA ini selain sesuai kurikulum dari DPN Peradi, juga diselipkan materi lokal yakni tentang Hukum Adat Bali, dengan menghadirkan pemateri berkualitas dari para pakar hukum dari FH Unud yang biasa menjadi saksi ahi di pengadilan, praktisi hukum dari DPN Peradi maupun aparat penegak hukum aktif lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi.

“Pilihan bekerja sama dengan FH Unud, selain karena satu-satunya perguruan tinggi negeri di Bali yang memiliki fakultas hukum, juga karena FH Unud terakreditasi A (oleh Badan Akreditasi Nasionl Perguruan Tinggi-red),” kata Utami Martina. “Sejak PKPA pertama sampai keempat ini saya jadi ketua paniti terus,” tutur Umi Martina sambal tertawa lepas.

Ketua PDC Denpasar I Wayan Purwita, SH., MH menambahkan, melalui PKA ini pihaknya ingin menciptakan para advokat anggota Peradi Denpasar berkualitas dengan memiliki tiga hal. Yakin tinggi iman, tinggi ilmu, dan tinggi pengabdian.

“Dengan iman yang tinggi seorang advokat tidak akan mudah tergoda oleh harta, kecuali murni dari hasil jasa profesinya sebagai pengacara, dan memiliki moral yang baik. Dengan penguasan ilmu hukum yang tinggi, seorang advokat mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Dan diharapakan advokat tersebut memilki pengabdian tinggi terhadap profesinya dan peduli dengan rakyat kecil yang meminta bantuannya. Jadi tidak semata-mata karena uang tapi bisa membantu yang berkekurangan secara materi ketika mereka mendapat masalah hukum,” urai Purwitha.

Dekan FU Unud Dr. I Made Aruta Utama mengatakan kegiatan ini dalah kelanjutan dai kerja sama FH Unud deenagn DPC Peradi Denpasar. Karena pohaknya sangat berterima kasih peda DPN Peradi yang telah memberi kepercayaan kepada lembaga FH Unud secara bersama-sama mencetak anak bangsa berkualitas di bidang advokat.

“Yang daftar di sini banyak, tidak semua kami loloskan. Kita tidak main-main karena kita semua ingin mencetak advokat berkualitas,” tegas Made Arya Utama.

Hal senada disampaikan Sekjen DPN Peradi Hasanuddin Nasution, SH., MH. Disebutkan, sejak tahun 2005 DPN Peradi merancang kurikulum PKPA dengan materi ilmu hukum dan hukum acara di pengadilan dan pengadilan agama serta pengadilan niaga, yang mengharuskan seorang calon advokat mengikutinya selama enam bulan, barulah dia mengikuti ujian profesi advokat.

“Tapi ini banyak yang protes, tidak adil katanya. Yah… kalau ujian lulus, kalau tidak lulus, ulang lagi? Masalahnya advokat harus magang 2 tahun. Itu artinya 6 tahun barulah di bisa beracara. Makanya kami perasa lagi menjadi 6 bulan tetapi kegiatannya tidak setiap hari,” terang Hasanuddin Nasution.

Dikatakan, di Indonesia fokus seorang advokat adalah pada soal litigasi atau beracara di pengadilan, pengadilan agama dan pengadilan niaga. Karenanya mereka benar-benar dididik supaya memahami soal ini.

“Kalau kalah di pengadilan kan memalukan, mana klien sudah bayar mahal lagi,” cetusnya.

“Bagi advokat Bali, yang setiap hari bersentuhan dengan warga negara asing, salah materi yang kami perkuat adalah perjanjian kontrak dalam Bahasa Inggris dengan warga asing agar calon advokat ini memahaminya secara benar,” pungkas Hasanuddin Nasution.(Vidi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.