Pernah Di Penjara 3 Kali, Pengedar Shabu Kembali Ditangkap Polisi

Hukum

Surabaya, Harnasnews.com – Meski pernah tiga kali masuk bui tidak membuat jera bagi pengedar Narkotika golongan I Jenis Shabu-Shabu Di Surabaya.

Seperti yang dilakukan pria berinisil M (49) ini, ia kembali ditangkap anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Lantaran, ia terlibat dalam kasu penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Surabaya.

Ketika dikonfirmasi awak media, Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M, Yasin membenarkan adanya penangkapan ini.

Yasin menjelaskan, tersangka ditangkap didalam kontrakannya di Jalan Platuk Donomulyo Utara, Kenjeran Surabaya saat sedang asik berpesta sabu sabu.

Menurutnya, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan,” bahwa dikontrakkan yang ditempati oleh tersangka ini kerap dijadikan ajang pesta sabu.” Kata Yasin, Selasa (21/04/2020).

Setelah mendapatkan informasi,” petugas langsung menindaklanjutinya, diawali lakukan penyidikan di kediaman tersangka, hal ini untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” sambung Yasin.

Berdasarkan hasil penyidikan petugas,” ternyata akurat, kemudian anggota Reskoba yang dipimpin oleh Idik 1 Ipda Dony melakukan penggrebekan didalam rumah kontrakan tersebut, dan ditemukan tersangka sedang asik menghisap sabu.” Terangnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Lanjut, Yasin mengatakan, dari penangkapan tersangka petugas mengamakan barang bukti berupa, 1 buah dompet berisikan alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca, 1 buah pipet kaca yang didalamnya ada sisa sabu dengan berat 0,96 gram,1 buah botol beri alkohol dan 1 buah korek api warna kucing.

Masih kata Yasin, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka ini merupakan Residivis yang pernah keluar masuk penjara dengan kasus yang serupa ( Narkoba).

“Pertama tersangka ini mendekam dilembaga permasyarakatan Medaeng, dan kedua kalinya ia mendekam dilembaga permasyarakatan Pamekasan.”Katanya

Ditambahkannya, kata Yasin,” kasus ini masih akan kami kembangkan.” Tegasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka kini akan kembali mendekam dalam penjara dan pastinya akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya diatas 15 tahun.” Pungkasnya.(@ pen)

Leave A Reply

Your email address will not be published.