PN Bangil Didemo Tuntut Transparansi Hukum Kasus Asusila Anak Dibawah Umur

Nasional

PASURUAN, Harnasnews.com – Proses peradilan kasus persetubuhan/asusila terhadap anak dibawah umur berinisial mawar 11thn warga Kecamatan Gempol yang dilakukan ayah tiri korban yang bernama M. Sueb menuai polemik.

Ratusan massa juga membentangkan spanduk sembari berorasi yang diketahui merupakan salah satu dusun di Kecamatan Gempol menggelar aksi demo di Pengadilan Negri ( PN ) Bangil pada Hari Selasa (11/08/20).

Mereka menuntut transparansi proses hukum kasus asusila tersebut, masyarakat meminta kepada kepala PN Bangil menghukum pelaku yang merupakan ayah tiri korban seberat-beratnya.

Perlu diketahui bahwasanya kasus asusila yang menimpa korban mawar terkuak setelah korban menceritakan bahwa dia di gagahi ayah tiri korban M. Sueb sebanyak 2 kali kepada sang bibi, tidak terima dengan perbuatan bejat ayah tiri korban sang bibi bersama kedua orang tua kandung korban lantas melaporkan kasus asusila anak dibawah umur tersebut ke polres Pasuruan.

Koordinator aksi Gunawan menyampaikan bahwasanya “pihaknya menuntut aparat hukum khususnya PN Bangil serius menangani kasus persetubuhan/asusila terhadap anak dibawah umur tersebut, sebab pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada kasus tersebut,” ujarnya.

Fitriyatul Azizah 31 th, bersama M. Efendi 34thn yang merupakan orang tua kandung korban disela aksi demo menyampaikan pada awak media bahwasanya “kami minta keadilan yang seadil-adilnya, jangan sampai ada korban lagi kedepannya karena dia sudah menghancurkan masa depan anak saya,” ujarnya.

“Saya mohon kepada yang terhormat ketua Pengadilan Negri untuk menjatuhkan vonis penjara yang adil dengan apa yang dia lakukan terhadap anaknya.” pintanya.

Sementara itu ketua Pengadilan Negri Bangil A.F.S Dewantoro, SH, MH, saat menemui para pendemo di depan kantor PN Bangil menyampaikan”kami akan bersikap profesional susuai aturan perundang-undangan yang berlaku, percayakan kepada kami untuk menyidangkan tersangka kasus asusila tersebut dan masyarakat juga bisa datang menghadiri persidangan atau melalui live streaming,” tuturnya.

“Tersangka M. Sueb akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Dewantoro. (por)

Leave A Reply

Your email address will not be published.