Polda Jatim : Video Kerusuhan Di Sampang  Itu Hoaks

Surabaya, Harnasnews.com – Video kerusuhan Pemilu di Sampang Madura, kemudian  diposting fecebook berdurasi 2 menit 8 detik hingga membuat  ribuan warga sedang mengepung kantor KPU Sampang.

Tak hanya itu, dalam video juga terlihat ada ketegangan yang terjadi antara warga dengan aparat kepolisian.

Dengan adanya hal tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan video tersebut merupakan hoaks.

Barung memaparkan video itu diambil saat momentum coblos ulang Pilkada di Sampang pada 2018 lalu. Barung menambahkan ada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang sengaja mengunggah kembali video tersebut dan mencipta kegaduhan di saat masyarkat memanas seperti sekarang ini.

“Konten itu semalam sudah dihapus. Konten yang menyatakan kejadian kerusuhan di Sampang padahal itu terjadi pada PSU Sampang tahun 2018 lalu,” kata Barung di Mapolda Jatim, Selasa (23/4/2019).

Meskipun  pelaku sudah menghapus video tersebut, namun Barung menegaskan pihaknya tak akan tinggal diam. Karena, video yang diunggah di medsos masih tetap ada rekam jejaknya.

Walaupun dia sudah menghapus konten,tersebut  yang disebarkan di tahun 2019 seakan kegiatan pemilu di Sampang,seperti itu  tetapi rekam jejak digitalnya tidak bisa hilang,” lanjut Barung.

Untuk itu, pihaknya tetap akan menindak penyebar video tersebut. Menurut Frans Barung, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penindakan secara hukum pada pelaku penyebar video hoaks tersebut

“Nah ini udah dihapus tetapi rekam jejaknya tetap masih ada. Kita akan menelusuri itu, dan dalam waktu dekat kita akan lakukan hal-hal penegakan hukum,” imbuhnya.

Barung menegaskan penindakan hukum ini penting dilakukan. Pasalnya, Barung ingin masyarakat lebih dewasa dalam bermedia sosial agar tidak seenaknya membagikan informasi hoaks seperti itu hingga menimbulkan kegaduhan mata publik.

“Saya sampaikan ini supaya masyarakat. jangan sekali-sekali memprovokasi, jangan sekali-sekali menshare karena ini demi penegakan hukum. Dampak pada hal ini akan berdampak hukum pada siapa saja termasuk siapa yang share,” pungkas Frans Barung Mangera. (Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.