Polres Bantaeng Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Ternak

 

Bantaeng, Harnasnews.com – Pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian ternak pada Rabu (27/2/2019) sekitar jam 03:00 wita dan pada Rabu (6/3/2019).

Berdasarkan LP.B/62/II/2019/Res Bantaeng yang dilaporkan oleh Sakkiri Bin H. Mada dengan jumlah 3 ekor sapi betina dan kerugian sekitar 23 juta Rupiah.

Kronologis kejadian bermula dari penangkapan tersangka
Daud (50) di kampung Bonto Sapiri Desa Mamampang Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng.
Nawir (35) Kampung Binamungang Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng.
Muh. Aril (35) Tinumbu Desa Bonto Tangnga Kecamatan Bonto Tiro Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan informasi dari Baso yang sudah diamankan di polres Bantaeng diperoleh 4 ekor sapi hasil curian mengatakan, bahwa yang membawa sapi tersebut sering minum minuman keras di Kampung Beru, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, dengan mengendarai mobil pick up dan avanza warna abu-abu.

Tim T4P segera mendatangi tempat yang tersebut, namun mobil avanza sudah meninggalkan tempat minum tersebut.
Anggota kemudian melakukan pengejaran dan mendapati mobil sedang berhenti di daerah Bissappu yang sedang menunggu temannya.

Akhirnya kedua pemilik dan 2 orang berhasil di amankan. Pada saat diamankan oleh Tim T4P salah satu ponsel tersangka berdering karena di telfon oleh rekannya yang lain, dia mengatakan segera ambil barangnya.
Maksudnya adalah 5 ekor Kambing, sehingga anggota tim T4P bersama kedua orang tersangka pergi menjemput barang tersebut.

Ketika sampai di tempat yang di tunjuk tersangka Daud bersama Karim langsung membawa 5 ekor Kambing untuk diangkut ke mobil Avanza, sedangkan Sufriadi membawa sepeda Motor RX King.

Pada saat anggota Polisi turun dari mobil hendak meringkus, Daud mengetahui bahwa yang turun dari mobil tersebut adalah Polisi, sehingga tersangka mencoba mencabut sebilah parang miliknya menyerang anggota polisi.

Pada saat tersangka Daud mengayunkan parangnya polisipun memberikan tembakan peringatan, namun tidak di hiraukan sehingga anggota menembak tersangka di bagian kaki lutut sebelah kiri.

Selanjutnya barang bukti di bawa ke Polres Bantaeng untuk dimintai keterangan, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka sudah berulang kali pencurian ternak di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba, hasil curiannya di jual di Kabupaten Jeneponto.

Polisi pun bergegas menuju ke Kabupaten Jeneponto untuk mengamankan pembelinya yang bernama Adi warga jalan Bonto Parang Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Pada saat diperiksa di Polres Bantaeng, Adi mengakui bahwa ia sering menerima barang dari ketiga pelaku.

Pada Kamis (28/2/2019) sekitar jam 02.30 wita anggota T4P membawa tersangka Nawi dan Muh. Aril untuk menuju TKP di Kampung Bakarayya, Kecamatan Pa’Jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Namun sewaktu penunjukan TKP, Muh. Aril berusaha melarikan diri dengan cara berpura-pura ingin kencing tapi dia langsung lari.

Petugas segera mengejarnya dan memberi peringatan sebanyak 2 kali tapi Aril tetap tidak mau berhenti sehingga anggota menembak di sasaran betis.

Modus pelaku mengambil Hewan Ternak tidak di masukkan ke dalam kandang tapi diangkut menggunakan mobil Pick Up dan di tutupi terpal untuk menutupi hewan curiannya.

Para tersangka juga mengakui telah bereaksi di Kabupaten Bulukumba dan ketiga pelaku berhasil mencuri 5 ekor sapi dan 2 ekor Kuda.

Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun dan atau paling lama 9 tahun. Sementara untuk Adi selaku pembeli barang hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP.

Selain para tersangka tersebut, Polres Bantaeng juga mengejar pelaku yang lain yang kini menjadi DPO, yakni HR, K, G, S dan R. (Muh.Jufri.BL/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.