Polres Pasuruan Segera Panggil Pemdes dan Panitia Terkait Dugaan Pungli Program PTSL

Nasional

PASURUAN, Harnasnews.com – Dugaan praktik pungli berjamaah program PTSL Desa Bujeng memasuki babak baru, Satreskrim Polres Pasuruan melalui Tipikor Polres akan segera memanggil Pemdes serta panitia program PTSL Desa Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, terkait adanya dugaan pungli berjamaah program PTSL di Desa tersebut.

Seperti diketahui memuncaknya keresahan masyarakat khususnya peserta program PTSL Desa Bujeng lantaran dikenakannya biaya tambahan sebesar 250 ribu oleh pemdes setempat tanpa melalui musyawarah mufakat dengan peserta program PTSL terlebih dahulu.

Kanit Tipikor Polres Pasuruan Ipda Wachid S. Arief, S.H. pada Hari Senin (13/07/20) menyampaikan pada awak media bahwasanya pihaknya segera menurunkan tim untuk kroscek di warga/peserta PTSL, dan akan segera melakukan pemeriksaan saksi saksi berdasarkan barang bukti yang ada.

“Seperti konfirmasi ke peserta PTSL, rekaman elektronic dan lain lain, setelah itu baru kita akan lakukan penindakan apa bila itu terbukti ada pelanggaran yang mengarah ke pidana,” ujar Kanit Tipikor.

“Tim akan kita turunkan ke lapangan guna merespon pemberitaan tersebut, apabila memang ditemukan adanya dugaan Pungli tersebut akan  dilanjutkan dengan proses lidik”, lanjut Kanit Tipikor Arief.

Program PTSL di Desa Bujeng sendiri disepakati dan ditetapkan biaya Rp500.000 per bidang atau per Sertifikat tanah untuk kepentingan pembelian patok, materai, fotocopy, dan diperuntukkan untuk petugas ukur serta petugas yuridis di lapangan saat mengerjakan tugas dalam proses pensertifikatan atau biasa di sebut Pra-PTSL.

Program PTSL di Desa Bujeng yang diikuti lebih dari 2000 peserta rupanya diduga ada penyimpangan dari pihak Pemdes Bujeng, diluar kesepakatan Pemdes yang menarik biaya lebih atau tambahan sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu dengan dalih biaya administrasi atau surat-surat tidak lengkap, dan lainnya kepada peserta program PTSL.

Salah satu staf BPN Pasuruan juga menyampaikan pada awak media pembuatan sertifikat PTSL harus berlandaskan pada ketentuan SKB 3 Menteri, Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Bupati dan tidak boleh melebihi dari apa yang sudah menjadi ketetapan. Bila mana melampaui dari ketentuan hal itu tidak bisa dibenarkan.

“Adapun biaya lain sesuai Perda masih diperbolehkan namun harus melalui mekanisme musyawarah mufakat, apabila ada biaya tambahan selain itu, maka tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (POR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.