Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Kejahatan Jalanan di Wilkum

HUKRIM

 

PASURUAN. Harnasnews.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, melaksanakan giat ungkap kasus tindak Pidana umum di Reserse Kriminal yang berada di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Maksud dan tujuan merilis kasus tindak pidana umum di Reserse kriminal tersebut, untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat umum bahwa Polri tidak akan lelah untuk melakukan penindakan hukum untuk kasus kejahatan jalanan seperti curas, curat, dan curanmor, serta kasus Narkotika.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar Press Realase penangkapan pelaku tindak pidana umum di Reserse Kriminal yang diadakan di Mako Polres Pasuruan, Jalan Dokter Soetomo No.1, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/2/2020).

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bawasanya ada 3 kasus yang berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan.

“Dalam 3 kasus yang berhasil diungkap diantaranya, pertama kasus perampasan disertai kekerasan atau biasa disebut jambret dengan dua tersangka pada 1 TKP di wilayah Kecamatan Gempol, kemudian pencurian kendaraan bermotor ada satu tersangka dengan 1 TKP di wilayah Kecamatan Lumbang, dan kasus penganiayaan disertai ancaman ada satu tersangka dengan 1 TKP di wilayah Kecamatan Gempol ,”pungkas AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Dalam 3 kasus tindak pidana umum tersebut, Polres Pasuruan berhasil mengamankan Empat (4) pelaku yang diantaranya, Rudi Wuryanto (44), warga asal Kalilom Baru Buntu, kelurahan Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Samsul Arifin (35), warga asal Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Dwiki Darmawan (21), dan Muhammad Ferianto (23), yang merupakan warga asal Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatan itu, AKBP Rofiq Ripto Himawan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh 4 pelaku tersebut dalam menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Untuk kasus perampasan disertai kekerasan atau biasa disebut jambret yang dilakukan oleh Dwiki Darmawan (21), dan Muhammad Ferianto (23), Pelaku sudah merencanakan serta membagi tugas, yaitu saudara Feri sebagai eksekutor dan saudara Dwiki sebagai pemantau situasi serta menghalangi korban ketika akan mengejar.

Untuk kasus kedua, pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Samsul Arifin (35), Pelaku mengambil motor milik korban yang sedang diparkir di kebun dengan cara merusak kunci gembok sepeda motor tersebut.

Sedangkan Kasus ketiga terkait penganiayaan dengan ancaman yang dilakukan oleh Rudi Wuryanto (44), pelaku memaksa korban dengan cara menjambak rambut, menyeret, dan mengalungkan clurit ke Leher korban.

Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah Clurit, 1 buah Jacket warna ungu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol N-4063-TDK, 1 buah celana pendek, 1 buah BPKB, 1 buah gembok, dan 1 unit sepeda motor Satria.(Tri/Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.